Sumbar Tangguhkan Penerapan Perda Angkutan Daring
PADANG – Pemprov Sumatera Barat (Sumbar), menangguhkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2018, tentang Angkutan Daring (online). Hal tersebut mempertimbangkan, aturan di atasnya, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.108/2017, dicabut oleh Mahkamah Agung (MA).
“Dasar pembentukan perda itu adalah permenhub. Setelah ada pencabutan, tentu perda tidak bisa digunakan. Kami tunggu aturan baru dari Kemenhub,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Heri Nofiardi, Kamis (15/11/2018).
Tanpa aturan yang jelas, operasional angkutan daring di Sumbar tetap berjalan seperti biasa, tanpa perlu mengurus perizinan ke instansi terkait. Seluruh kendaraan yang dinilai aplikator memenuhi persyaratan, bisa menjadi angkutan daring. Sebelumnya, saat Permenhub 108 belum dicabut, Pemprov Sumbar gencar mengajak pengusaha angkutan daring, untuk mengurus seluruh perizinan yang dibutuhkan agar memenuhi syarat sebagai angkutan umum. Meski belum banyak yang mengikuti ajakan itu, data di Dinas Perhubungan, sudah ada satu atau dua perusahaan yang mengurus izinnya.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumbar, S. Budi Syukur, menyayangkan pencabutan permenhub tersebut. Hal itu dikarenakan, pencabutan tersebut menjadi landasan hukum angkutan daring kembali tidak jelas. “Status angkutan daring tersebut, merujuk UU 22/2009, kembali seperti semula, ilegal. Penumpangnya juga tidak akan mendapatkan asuransi jika terjadi kecelakaan,” katanya.
Diharapkannya, secepatnya ada payung hukum baru, yang mengatur angkutan daring agar tidak merugikan pengusaha angkutan konvensional, yang notabene harus mengeluarkan uang untuk memenuhi syarat sebagai angkutan yang legal. “Jangan sampai ada gesekan karena perbedaan perlakuan ini,” katanya.
Hingga saat ini, meski payung hukum angkutan daring belum jelas kelanjutannnya. Tetapi tidak ada gesekan yang terjadi antara angkutan konvensional dan daring. Dua moda angkutan itu, seolah telah memiliki segmen pasar masing-masing, sehingga konsumen terbagi secara otomatis dan bisa berjalan berdampingan.
Sebelumnya, MA mencabut Permenhub No.108/2017, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 7 UU No.20/2008, tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Aturan itu dinilai tidak menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan prinsip pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (Ant)