Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Pejabat Bekasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tiga saksi itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kuswaya, yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS), Direktur Operasional Lippo Group. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). Kemudian Neneng Hassanah Yasin, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin (J).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tiga tersangka berbeda dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/11/2018).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan pembangunan Meikarta. Saksi yang dipanggil dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat. Sementara, saksi yang berasal dari Lippo Group, KPK mendalami empat hal, yakni bagaimana perencanaan hingga pembangunan Meikarta dilakukan. KPK sudah menyita sejumlah dokumen perencanaan proyek tersebut.
Kemudian, KPK mendalami, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi, dalam hal ini Lippo group, pada proyek tersebut. KPK juga mendalami sumber dana, yang diduga sebagai suap terhadap pejabat di Bekasi, apakah berasal dari perorangan atau berasal dari korporasi.
KPK juga mendalami, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural, dari pejabat-pejabat yang ada di Lippo Group. Misalnya, kepada anak-anak perusahaannya, mengenai pemberian uang, atau pengurusan perizinaan Meikarta.
Ada sembilan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing, Taryudi (T), dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor (SMN).
Berikutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Diduga, izin pembangunan yang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare, dibagi ke dalam tiga fase atau tahap. Fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee, fase proyek pertama, dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen sebanyak Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga, realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah Rp7 miliar, melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan, karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, dan lahan makam. (Ant)