Suap Meikarta, KPK Kembali Panggil Pejabat Bekasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Tiga saksi itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kuswaya, yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro (BS), Direktur Operasional Lippo Group. Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Jamaludin, yang dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY). Kemudian Neneng Hassanah Yasin, yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jamaludin (J).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk tiga tersangka berbeda dalam kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (7/11/2018).
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK masih menelusuri rangkaian proses perizinan pembangunan Meikarta. Saksi yang dipanggil dari pihak Pemkab Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat. Sementara, saksi yang berasal dari Lippo Group, KPK mendalami empat hal, yakni bagaimana perencanaan hingga pembangunan Meikarta dilakukan. KPK sudah menyita sejumlah dokumen perencanaan proyek tersebut.
Kemudian, KPK mendalami, sejauh mana kontribusi keuangan dari korporasi, dalam hal ini Lippo group, pada proyek tersebut. KPK juga mendalami sumber dana, yang diduga sebagai suap terhadap pejabat di Bekasi, apakah berasal dari perorangan atau berasal dari korporasi.
KPK juga mendalami, apakah ada arahan atau perintah dari pejabat-pejabat secara struktural, dari pejabat-pejabat yang ada di Lippo Group. Misalnya, kepada anak-anak perusahaannya, mengenai pemberian uang, atau pengurusan perizinaan Meikarta.