Polisi Periksa Kos Dijadikan Tempat Prostitusi Online

Kemudian, pasal 27 (1) Jo 45 (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17/2016 penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23/2012 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya penjara paling singkat lima paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dua dari 10 PSK yang dijajakan tersangka usianya masih di bawah umur dan tengah mengandung. Sehingga keduanya pun dijerat dengan UU RI tentang Perlindungan Anak. (Ant)

Lihat juga...