Melanggar PPKM, Warga dari Luar Sukabumi Diperintahkan Kembali ke Daerahnya

Petugas gabungan dan Satgas Perecepatan Penanganan COVID-19 Sukabumi memeriksa pengendara yang akan masuk Sukabumi, Jawa Barat, Senin (25/1/2021) – Foto Ant

SUKABUMI – Karena melanggar pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sejumlah pengendara yang merupakan warga dari luar kota Sukabumi, yang hendak masuk wilayah Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi diperintahkan untuk kembali ke daerahnya masing-masing.

“Tidak ada alasan bagi warga luar daerah yang hendak masuk Sukabumi tetapi tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan uji cepat, antigen maupun uji usap COVID-19, maka diperintahkan pulang lagi ke daerah asalnya,” kata Kepala Polsek Cisaat, Komisaris Polisi Rusmadi, saat ditemui di Posko PPKM Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, Posko PPKM Cibolang berada di jalur strategis, yang kerap dilintasi kendaraan dari berbagai daerah seperti dari wilayah Jabodetabek. Keberadaan poskok untuk memperketat pengawasan, dengan memberhentikan kendaraan yang melintas dari luar daerah.

Dalam penegakan aturan PPKM, razia digelar bersama petugas gabungan dari unsur TNI, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sukabumi. Pengendara yang terjaring razia langsung dimintai surat keterangan hasil uji cepat, antigen maupun uji usap PCR negatif COVID-19. Pengendara yang tidak bisa menunjukan surat keterngan bebas dari COVIS-19, diperintahkan putar arah dan kembali lagi ke daerahnya masing-masing.

Selain itu, polisi juga mengingatkan kepada pengendara yang melanggar PPKM, agar jangan mencoba-coba melakukan kucing-kucingan dengan petugas. Jika kedapatan menyusup, maka sanksi yang diberikan akan lebih berat. (Ant)

Lihat juga...