Pengusaha Diminta Tidak Menggunakan Elpiji Bersubsidi
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, menyurati pelaku usaha, agar tidak menggunakan elpiji bersubsidi atau elpiji tiga kilogram.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo, mengatakan, aturan penggunaan gas bersubsidi sudah jelas. Yang berhak menggunakan elpiji subsidi, adalah masyarakat yang tergolong tidak mampu. Penjelasan tentang penggunaan elpiji subsidi, tertuang dalam Peraturan Presiden No.104/2007 dan Peraturan Menteri ESDM No.21/2007, tentang Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung Tiga Kilogram.
Elpiji tiga kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, dengan penghasilan di bawah Rp1,5 juta dan kegiatan Usaha Kecil dan Mikro (UKM). “Jadi elpiji subsidi untuk masyarakat tidak mampu dan untuk usaha mikro, bukan untuk masyarakat yang mampu,” tegasnya, Selasa (13/11/2018).
Edaran ditujukan kepada pelaku usaha seperti laundry, rumah makan, kafe, dan hotel. Mereka diminta tidak menggunakan elpiji subsidi. “Kami juga sudah mengeluarkan edaran ke setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Pemerintah Kota Pontianak, yang isinya meminta Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak menggunakan elpiji tiga kilo yang bersubsidi tersebut, meskipun masih ada yang menggunakan elpiji tersebut,” ujarnya.
Haryadi menyebut, kondisi yang terjadi di lapangan, masyarakat sulit mendapatkan elpiji subsidi, bukan dikarenakan kuota yang terbatas, tetapi dipicu oleh penggunaannya yang tidak tetap sasaran. “Hingga kini, memang belum ada sanksi bagi pelanggaran tersebut, tetapi kami akan berupaya memberi peringatan kepada pelaku usaha agar beralih menggunakan elpiji nonsusbidi,” tegasnya.
Dengan intervensi pemerintah daerah tersebut, banyak pengusaha di Kota Pontianak yang sudah berpindah menggunakan Bright Gas isi 5,5 kilogram. (Ant)