Pembayaran Insentif PNS Penajam, Menunggu Anggaran Mencukupi

SeBar atau Sedekah Bareng merupakan pinjaman modal bagi para pedagang sebesar Rp1 juta per orang atau anggota. -Foto: Koko Triarko

PENAJAM – Pembayaran insentif untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menunggu anggaran di kas daerah mencukupi. Insentif untuk September dan Oktober tersebut, sudah masuk dalam dokumen penggunaan anggaran APBD Perubahan 2018.

Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, memastikan, insentif September-Oktober sudah tercantum dalam Dokumen Pengunaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan 2018. Hanya saja, pembayaran insentif masih menunggu kecukupan dana di kas daerah, yang dapat terpenuhi setelah dana transfer dari pemerintah pusat diterima.

Pemkab Penajam Paser Utara, masih menunggu dana transfer bagi hasil minyak dan gas dari pemeritah pusat. Dana bagi hasil tersebut, untuk periode November 2018. Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, saat ini sedang mengalami penurunan, akibat pengurangan dana transfer bagi hasil minyak dan gas dari pemerintah pusat.

Hal itu, menjadikan pembayaran insentif bagi PNS, tergantung kondisi likuiditas, atau kemampuan keuangan pemerintah daerah. Penundaan pembayaran insentif tersebut, mulai terjadi sejak 2017 lalu. Saat itu, kondisi keuangan daerah mengalami defisit. Biasanya insentif atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) PNS dibayarkan setiap bulan. Namun hingga kini, insentif untuk September dan Oktober 2018, masih belum dibayarkan oleh pemerintah daerah.

Selain penundaan pembayaran, insentif ASN kemungkinan juga hanya akan dibayarkan sampai Oktober saja. Pemberian insentif hanya 10 bulan, juga terjadi di 2017, karena kondisi keuangan daerah yang masih belum stabil. (Ant)

Lihat juga...