Operasi Zebra Seligi 2018, Polisi Terapkan E-Tilang

KARIMUN — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun menerapkan surat tilang (bukti pelanggaran) elektronik atau e-tilang bagi para pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra Seligi 2018.

“Kami menerapkan e-tilang sebagai salah satu opsi selain membayar tilang setelah adanya putusan di pengadilan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy di Tanjung Balai Karimun, Juma (2/11/2018).

Teuku Fazrial Kenedy mengatakan bahwa sistem e-tilang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam penyetoran denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.

Ia menjelaskan bahwa sistem e-tilang bersifat “online” atau dalam jaringan (daring) dengan pihak bank yang ditunjuk sebagai tempat penyetoran denda bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Bagi pengendara melakukan pelanggaran tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), misalnya, kemudian memilih opsi e-tilang, bisa menyetor langsung ke bank uang denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Hanya saja, kata dia, besaran denda yang disetor ke bank merupakan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau denda tidak membawa SIM maksimalnya Rp1 juta, pengendara harus menyetor Rp1 juta ke bank. Kalau putusan pengadilan lebih rendah daripada jumlah tersebut, sisanya diambil ke kejaksaan,” katanya.

Penerapan e-tilang, menurut dia, merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

“Sistem e-tilang ini masih bersifat opsi. Para pengendara yang ditilang juga bisa memilih opsi membayar denda setelah adanya putusan pengadilan,” katanya.

Lihat juga...