Operasi Zebra Seligi 2018, Polisi Terapkan E-Tilang

KARIMUN — Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Karimun menerapkan surat tilang (bukti pelanggaran) elektronik atau e-tilang bagi para pengendara yang terjaring dalam Operasi Zebra Seligi 2018.

“Kami menerapkan e-tilang sebagai salah satu opsi selain membayar tilang setelah adanya putusan di pengadilan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karimun AKP Teuku Fazrial Kenedy di Tanjung Balai Karimun, Juma (2/11/2018).

Teuku Fazrial Kenedy mengatakan bahwa sistem e-tilang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan transparansi dalam penyetoran denda bagi pengendara yang melakukan pelanggaran.

Ia menjelaskan bahwa sistem e-tilang bersifat “online” atau dalam jaringan (daring) dengan pihak bank yang ditunjuk sebagai tempat penyetoran denda bagi pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

Bagi pengendara melakukan pelanggaran tidak membawa surat izin mengemudi (SIM), misalnya, kemudian memilih opsi e-tilang, bisa menyetor langsung ke bank uang denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Hanya saja, kata dia, besaran denda yang disetor ke bank merupakan denda maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kalau denda tidak membawa SIM maksimalnya Rp1 juta, pengendara harus menyetor Rp1 juta ke bank. Kalau putusan pengadilan lebih rendah daripada jumlah tersebut, sisanya diambil ke kejaksaan,” katanya.

Penerapan e-tilang, menurut dia, merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

“Sistem e-tilang ini masih bersifat opsi. Para pengendara yang ditilang juga bisa memilih opsi membayar denda setelah adanya putusan pengadilan,” katanya.

Kasat Lantas mengatakan bahwa Operasi Zebra Seligi 2018 selama 14 hari, mulai 31 Oktober sampai dengan 12 November 2018.

Hingga hari ini, pihaknya telah mengeluarkan sekitar 20 surat tilang untuk pengendara yang melakukan berbagai pelanggaran.

Operasi Zebra Seligi 2018, kata dia, melakukan operasi penegakan hukum terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran dengan sasaran prioritas pengendara yang berkendara melebihi kecepatan, pengendara tidak menggunakan helm SNI, dan pengendara di bawah umur.

Selain itu, pengendara yang berkendara sambil menggunakan telepon seluler, pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, dan pengendara dalam keadaan mabuk atau di bawah pengaruh minuman beralkohol. (Ant)

Lihat juga...