OJK: Tanpa Sertifikat Fidusia, Leasing Tidak Boleh Eksekusi di Jalan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala OJK Jember, Azil Noerdin Syah. Foto: Kusbandono

JEMBER — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember mendorong lembaga pembiayaan atau leasing agar mendaftarkan setiap perjanjian dengan kreditur ke Kantor Pendaftaran Sertifikat Fidusia di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Sertifikat fidusia ini bisa digunakan sebagai dasar pihak leasing untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang mengalami kredit macet, tanpa harus melalui proses peradilan terlebih dahulu.

“Sertifikat fidusia ini memang sifatnya tidak wajib, tapi pilihan bagi lembaga pembiayaan. Namun kita mendorong agar leasing tetap mendaftarkan setiap perjanjian yang dibuat bersama kreditur untuk mendapat sertifikat fidusia, sebagai langkah antisipasi jika sewaktu-waktu terjadi kredit macet,” terang Kepala OJK Jember, Azil Noerdin Syah kepada Cendana News Kamis (29/11/2018).

Ketentuan sertifikat ini, kata Azil, sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dalam rangka memberikan jaminan kepada debitur dan kreditur dalam proses eksekusi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet.

“Dalam UU tersebut sudah ditegaskan bahwa tanpa sertifikat fidusia pihak leasing tidak boleh mengeksekusi di jalan karena berpotensi pidana,” ungkapnya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, pendaftaran sertifikat fidusia ini bisa dilakukan paling lambat 30 hari setelah perjanjian antara leasing dan konsumen dibuat. “Biasanya untuk mengurus sertifikat fidusia, memang ada biaya yang dikeluarkan oleh leasing untuk administrasi. Paling lambat diajukan satu bulan setelah disepakati untuk mengurus jaminan tersebut,” katanya.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini, perusahaan leasing harus melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia setelah menempuh upaya somasi terhadap debitur terlebih dahulu. Dalam proses pelaksanaannya, pihak leasing dapat menunjuk atau bekerja sama dengan pihak ketiga (debt collector/tenaga jasa penagihan) untuk melakukan eksekusi.

Lihat juga...