OJK Sumbar Dorong BPR di Empat Daerah Lakukan Merger
Editor: Satmoko Budi Santoso
TANAH DATAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat tengah melakukan upaya penyelamatan 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di empat kabupaten di daerah tersebut, karena tengah dihadapi kondisi ambang penutupan.
Pengawas Perbankan OJK Provinsi Sumatera Barat, Rizky Jati Nugroho, mengatakan, ada 18 BPR di Sumatera Barat yang kini tengah dalam proses untuk didorong melakukan merger (penggabungan beberapa BPR menjadi satu perbankan). Upaya merger dinilai tepat, karena untuk BPR dinilai perbankan yang tidak terlalu sulit untuk melakukan merger.
Ia menjelaskan, empat daerah yang tersebar 18 BPR itu, Kabupaten Limapuluh Kota ada 4 BPR ditambah 2 BPR, Sijunjung ada 5 BPR, Dharmasraya 3 BPR, dan Kabupaten Tanah Datar ada 4 BPR.
“Kita masih melakukan proses upaya mendorong bagi BPR yang dinilai goyah soal permodalan, dan merger perlu dilakukan. Cuma kendalanya, para pemegang saham tidak memiliki pemahaman tentang merger bank ini,” katanya, Jumat (23/11 /2018) malam di Aie Angek Cottage, Tanah Datar.
Ia berkata, terkait kurang adanya pemahaman tentang merger perbankan, OJK akan melakukan sosialisasi tentang merger perbankan kepada BPR yang didorong melakukan merger.
Dari empat daerah itu, dari rencana OJK untuk mendorong 18 BPR nantinya akan menjadi satu BPR di masing-masing empat daerah itu. Kabupaten Limapuluh Kota ada 4 BPR ditambah 2 BPR. Untuk 4 BPR itu akan jadi 1 BPR dan 2 BPR menjadi 1 BPR juga setelah dimerger.
Begitu juga untuk Kabupaten Sijunjung ada 5 BPR, akan menjadi 1 BPR atau bisa jadi 2 BPR. Lalu untuk Kabupaten Dharmasraya 3 BPR dimerger jadi 1 BPR, dan Kabupaten Tanah Datar ada 4 BPR jadi 1 BPR.
“Memang begitu. Jadi ada satu BPR dimerger di satu daerah. Kita berharap, rencana ini berjalan dengan baik, supaya tidak ada BPR yang tutup,” ujarnya.
Rizky menegaskan, meski ada empat daerah itu yang dinilai kondisi BPR lagi di ambang penutupan, bukan berarti di wilayah tersebut semua BPR demikian, dan yang dinyatakan dalam kondisi kurang bagus itu, hanya sebagian kecil.
“Jadi alasan memilih merger ini, karena waktu prosesnya lebih cepat dan lebih aman,” tegasnya.
Menurutnya, melihat pada cara menyelamatkan BPR yang dalam kondisi ambang penutupan, sebenarnya ada tiga cara. Pertama merger, kedua akuisisi, dan ketiga holding. Namun untuk sebuah BPR, melakukan merger adalah langkah yang tepat.
Rizky mengaku, persoalan harus atau tidaknya mengambil langkah untuk merger bukanlah hak OJK, tapi melainkan hak pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Nantinya, pemegang saham akan memutuskan, haruskah melakukan merger.
“Kita hanya bisa mendorong. Pemegang sahamlah yang menentukan dan memutuskan. Mau BPR tutup atau tetap lanjut berjalan dengan cara merger,” sebutnya.
OJK melihat merger adalah langkah yang tepat dilakukan, karena dengan dilakukannya merger nasabah tidak akan lari ke perbankan lainnya, meskipun ada pergantian manajemen. Ia berharap, pemegang saham dapat memikirkan masa depan dari BPR.