Penghubung Komisi Yudisial di Daerah Dorong Akuntabilitas Peradilan
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, mengakui, bahwa kehadiran Penghubung Komisi Yudisial (KY) di daerah dapat mendorong terwujudnya akuntabilitas peradilan. Selain itu, bisa digunakan untuk berbagai kepentingan mendorong terwujudnya peradilan bersih. Agar proses penanganan perkara berjalan sesuai peraturan perundangan.
“Kehadiran KY mampu mendorong proses peradilan yang akuntabel sehingga terpenuhi hak-hak pencari keadilan,” kata Jaja Ahmad Jayus di Jakarta, Jumat (23/11/2018).
Jaja berharap dengan adanya penghubung tersebut, para pencari keadilan bisa lebih mudah dalam menyampaikan permasalahannya. Sebab menurutnya, penghubung itu semacam liaison officer dalam pemberian layanan publik kepada masyarakat.
“Dengan demikian, cita-cita Mahkamah Agung (MA) mewujudkan peradilan yang agung dapat tercapai. Proses peradilan berjalan dengan baik sehingga masyarakat merasa puas dengan proses peradilan,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, dengan adanya kantor Penghubung KY yang baru di sejumlah daerah, seperti Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, NTT dan daerah lain, bisa memberi dampak positif khususnya untuk MA yang merupakan mitra kerja dengan KY.
“Jika selama ini proses klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat dilakukan di Jakarta, sekarang bisa dilakukan di daerah. Sehingga memudahkan dalam memberikan pelayanan kepada Pelapor, Terlapor atau Pihak Terkait maupun tugas-tugas lainnya,” sebutnya.
Dengan adanya fasilitas baru KY di daerah, bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mengangkat kewibawaan hukum dan menjawab rasa keadilan di Indonesia yang selama ini belum maksimal.