KTP Bupati Faida Jadi Barang Bukti OTT

Editor: Mahadeva WS

JEMBER – Salah satu barang bukti yang disita polisi dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli), di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Jember adalah, KTP Elektronik milik Bupati Jember Faida. KTP Bupati tersebut, ditemukan penyidik di dalam tas milik Kepala Dispenduk Capil Jember, Sri Wahyuniati, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, membenarkan adanya KTP Bupati Faida, dalam barang bukti yang berhasil diamankan saat OTT Rabu (31/10/2018). “Berkaitan dengan KTP Bupati dalam kumpulan barang bukti, itu ditemukan penyidik di dalam tas milik bu Yuni (Kadispenduk),” terang Kusworo saat dikonfirmasi Cendana News Senin (5/11/2018).

KTP Bupati Jember Faida (paling atas) jadi barang bukti OTT Dispenduk Jember oleh tim Saber Pungli. Foto: Kusbandono.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bupati sebelumnya pernah meminta segera dicetakan KTP Elektronik kepada tersangka. Akan tetapi, KTP milik bupati kembali hilang. Sehingga Bupati memerintahkan tersangka untuk mencetak kembali. “Kita dapat keterangan dari tersangka, bahwa pada suatu ketika KTP bupati hilang. Posisi bupati di Surabaya,” ujarnya.

Khawatir kejadian serupa terulang, tersangka akhirnya berinisiatif mencetak dua KTP Elektronik sekaligus untuk bupati. Satu diserahkan kepada bupati, sementara yang satunya dipegang tersangka untuk cadangan jika dibutuhkan sewaktu-waktu. “Sehingga pada saat dicetak, dicetak dua. Yang satunya dipegang bu Yuni sebagai cadangan. Seandainya KTP Bupati hilang lagi, dan diminta cetak pada malam hari, padahal malam hari itu sulit, maka KTP cadangan itulah yang akan diberikan kepada Bupati,” terang Kusworo.

Selain KTP Elektronik milik Bupati Faida, penyidik juga menyita dua KTP Elektronik milik Kepala Dispenduk. Penyidik Polres Jember, saat ini masih mengembangkan kasus OTT tersebut, termasuk ditemukannya KTP ganda milik Bupati dan Kadispenduk. “Kita terus kembangkan kasus ini, kalau memang nanti ditemukan fakta-fakta baru dan mengarah kepada penambahan tersangka, nanti akan kita sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, jajaran Polres Jember menetapkan Kepala Dispenduk Capil Jember, Sri Wahyuniati, dan seorang warga sipil, Abdul Kadar, sebagai tersangka OTT Pungli dokumen kependudukan. Dari OTT tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp10.100.000, dan uang senilai 236 Dolar Singapura. Selain itu, polisi juga menyita ribuan dokumen kependudukan, yang diduga diproses melalui jalur khusus.

Lihat juga...