WNA Pemilik KTP Tidak Punya Hak Pilih
SUKABUMI – Warga negara Asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak mempunyai hak memilih maupun dipilih pada Pemilu. Saat ini di Sukabumi, Jawa Barat, tercatat ada 11 WNA yang memiliki KTP karena memiliki izin tinggal tetap.
“Di wilayah hukum kami, jumlah WNA yang mempunyai KTP sebanyak 111 orang. Mereka sah memiliki identitas kependudukan tersebut, karena sudah mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013, atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 21 tentang Administrasi Kependudukan,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Nurudin, Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, kepemilikan KTP bagi WNA tersebut tidak perlu dipolitisasi. Sejak adanya UU tersebut, WNA pemegang KITAP sudah mempunyai KTP yang bisa diurus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Meskipun bentuk KTP-nya sama seperti dengan KTP WNI, tetapi sudah jelas di dalam kolom warga kenegaraan tercantum asal negara WNA tersebut. Oleh karenanya, tidak punya hak seperti WNI, salah satunya tidak punya hak dipilih maupun memilih.
Pihaknya juga menyayangkan pada momen pemilu 2019, KTP untuk WNA dipolitisasi oleh sebagian oknum. Padahal sudah jelas, ada undang-udang yang mengaturnya. Bahkan penerbitan KTP itu sudah berlaku sejak 2006 lalu, atau saat disahkannya UU tentang administrasi kependudukan.
WNA harus mempunyai KTP, setelah atau paling lambat 14 hari KITAP diterbitkan. Adapun masa berlakunya disesuaikan dengan KITAP. Dan WNA sebagai pemiliknya, wajib lapor ke Kantor Imigrasi terkait izin tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, yakni Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi, tidak perlu khawatir terkait adanya KTP untuk orang asing, karena sudah ada aturannya. Dan kami jelaskan bahwa orang asing pemegang KTP tersebut tidak punya hak berpolitik,” tambahnya.
Nurudin menyebut, dari 111 WNA pemegang KTP, 57 orang berada di Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi ada 16 orang dan di Kabupaten Sukabumi ada 40 orang. Rinciannya, sebanyak 28 orang warga Cina, 16 warga Korea Selatan, Australia tujuh orang, Pakistan enam orang. Kemudian Singapura lima orang, Yaman lima orang, Kuwait dua orang, Suriah dua orang, Arab Saudi lima orang, Tunisia dua orang, Bangladesh dua orang, Kanada, Brasil, Kamerun, Selandia Baru, Afrika Selatan, Afghanistan, Turki, Taiwan dan Iran masing-masing satu orang.
Selanjutnya Rusia, Perancis, Belanda dan Filipina masing-masing dua orang. Sementara India, Malaysia dan Amerika Serikat masing-masing tiga orang. “Keberadaan orang asing yang tinggal di wilayah hukum kami, tentunya selalu diawasi keberadaannya, jika meresahkan atau tidak menguntungkan maka bisa langsung diambil tindakan tegas seperti deportasi,” tandasnya.
Untuk jumlah WNA yang berada di Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 840 orang, dengan rincian 11 orang izin kunjungan, 725 orang izin tinggal terbatas dan 111 izin tinggal tetap. (Ant)