KPK Terima Pengembalian Suap DPRD Sumut Rp8 Miliar

Yuyuk Andriati - Foto: Dok. CDN

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian sekitar Rp8 miliar dari sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan sebanyak 38 tersangka dalam kasus suap tersebut.

“Hingga hari ini, total sekitar Rp8 miliar uang yang diterima telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Namun, kata Yuyuk, masih terdapat sebagian kecil tersangka suap DPRD Sumut itu yang tidak mengakui penerimaan dan belum mengembalikan uang tersebut.

“KPK mengimbau kepada para tersangka agar bersikap kooperatif sehingga akan membantu proses penanganan perkara lebih cepat,” ucap Yuyuk.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Jumat juga memeriksa tiga tersangka suap antara lain tiga anggota DPRD Sumut 2009-2014 masing-masing Washington Pane (WP), Taufan Agung Ginting (TAG), dan John Hugo Silalahi (JAG).

“Penyidik mengkonfirmasi kepada ketiga tersangka tentang barang bukti terkait penerimaan uang oleh para tersangka,” kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

Sebanyak 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Lihat juga...