Ketua DPRD DKI Setuju, Penerapan ERP Berlaku untuk Sepeda Motor

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penerapan sistem electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar untuk kendaraan sepeda motor di beberapa wilayah Ibu Kota.

Menurutnya, kebijakan itu diterapkan agar pengguna sepeda motor pribadi berpindah menggunakan angkutan massal.

“Ini sepakat saya, jadi gini saya harus obyektif memandang. Itu pemerintah sedang bangun transportasi massal, ada namanya MRT, LRT,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (22/11/2018).

Prasetio menilai, penerapan jalan berbayar ERP harus menunggu rampungnya pengerjaan transportasi massal di Jakarta seperti MRT maupun LRT Jabodebek, sehingga masyarakat memiliki alternatif transportasi.

Sekarang ini, pengerjaan moda transportasi massal masih berlangsung. Hanya saja hingga kini belum diketahui berapa tarif yang bakal dikenakan agar masyarakat memiliki kerelaan membayar dan mengandalkannya sebagai transportasi unggulan.

“Pemerintah harus berpikir bagaimana pembayaran masyarakat untuk naik ke situ. Tapi jangan kemahalan, harus yang bijak supaya orang lari ke situ. Di luar negeri semua orang lari ke transportasi massal yang baik, jalan menjadi sehat. Sekarang kita tengah membangun program transportasi modern, sudah terjadi antara HI sampai Lebak Bulus dan LRT dari Bogor menyambung ke Jakarta,” paparnya.

Selain itu dia juga mengimbau supaya Pemprov DKI memikirkan tarif transportasi umum. Dia meminta agar dikenakan dengan harga yang murah sehingga bisa memicu masyarakat beralih ke kendaraan umum.

Lalu dia meminta Pemprov DKI juga menyiapkan sentra-sentra parkir untuk menampung motor maupun mobil agar warga bisa menitipkan kendaraannya.

“Akhirnya uang masyarakat bisa disimpan buat kepentingan lain. Sekarang pembangunan sudah bagus sekali dari Thamrin ke Sudirman sangat bagus. Pakai motor nanti bisa ditaruh mana, kan terintegrasi semua,” ucapnya.

Kemudian dia meminta agar Gubernur DKI saat ini bisa menggencarkan sosialisasi mengenai peraturan daerah (perda) terkait ERP. Selanjutnya sambil menerapkannya perlahan dengan menugaskan kantor kelurahan untuk mendata warga di lingkungannya yang memiliki kendaraan dan garasi.

Hal ini penting untuk menekan volume kepemilikan kendaraan yang semakin membengkak akibat murahnya kredit.

Distributor mobil atau motor bisa menolak pengajuan kredit jika si pembeli tidak memiliki garasi atau tempat penyimpanan kendaraan yang layak, berdasarkan koordinasi dengan kelurahan. Jika hal ini dijalankan, Prasetio meyakini, jumlah kendaraan yang melintas di Ibu Kota bisa ditekan.

“Tugas pemerintah di sini dari tingkat kelurahan, distributor mobil, motor harus koordinasi dulu dari kelurahan. Seperti kita mengajukan kartu kredit, kan dikaji dulu, dicek dulu, apa rumah punya sendiri?” tuturnya.

Sedangkan Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) kepada motor yang melintas di beberapa wilayah Ibu Kota.

“Dalam dokumen penawaran dinyatakan seperti itu, menjadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di DPRD DKI Jakarta.

Sigit mengatakan, Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, rencananya akan memasukkan motor dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.

Lihat juga...