Kekurangan Dana, Pemkab Penajam Belum Bisa Bayar Utang
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak mampu membayar tanggungan utang kepada kontraktor. Dari tanggungan sebesar Rp290 miliar, di APBD Perubahan 2018, pemerintah daerah setempat baru mengalokasikan Rp100 miliar.
“Rencana menambah pembayaran utang di APBD-P 2018 dibatalkan, sebab dana kurang salur tidak kunjung dicairkan pemerintah pusat,” kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, Rabu (21/11/2018).
Informasi yang diterima Tohar, penyaluran dana kurang salur sekira Rp303 miliar untuk Kabupaten Penajam Paser Utara, masih dikaji Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sehingga, kemungkinannya penyaluran dana tersebut masih akan ditunda hingga 2019. Kendati demikian, Pemkab Penajam Paser Utara disebutnya, berkomitmen menyelesaikan tanggungan utang kepada kontraktor pelaksana kegiatan, yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak (multiyears) di APBD 2019.
“Sisa tanggungan utang kepada pihak ketiga yang masih mencapai lebih kurang Rp190 miliar, akan dimasukan dalam APBD 2019,” tegasnya.
Peraturan Bupati (Perbup) APBD Perubahan 2018 Kabupaten Penajam Paser Utara, telah disetujui Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan pesetujuan tersebut, fungsi-fungsi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak terhenti. Komposisi APBD Perubahan 2018, pendapatan ditetapkan lebih kurang Rp1,295 triliun, atau bertambah Rp140.496 miliar. Nilainya naik sekira 12,16 persen, dari APBD murni 2018 yang diproyeksikan Rp1,155 triliun.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut berharap, seluruh SKPD dapat menggunakan anggaran pada APBD Perubahan 2018 sesuai kebutuhan. “Seluruh SKPD yang telah menerima dokumen penggunaan anggaran atau DPA harus gunakan anggaran sesuai kebutuhan,” pungkas Tohar. (Ant)