Kejari Tahan Anggota DPRD Trenggalek

Ilustrasi - Tahanan - Dok. CDN

TRENGGALEK — Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang juga politisi Partai Golkar, Sukadji ditahan oleh Kejaksaan setempat karena diduga terlibat korupsi (suap) penyertaan modal di Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek tahun 2007.

“Siang tadi yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan dilanjutkan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Lulus Mustofa di Trenggalek, Rabu (31/10/2018).

Saat ditahan, Sukadji masih berstatus sebagai anggota DPRD Trenggalek periode 2014-2019. Ia terakhir menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Trenggalek dan kembali terdaftar sebagai caleg di Pemilu 2019.

“Tadi setelah selepas adzan Dzuhur kami lakukan penahanan dalam waktu 20 hari ke depan,” kata Lulus.

Dugaan suap menyeret nama Sukadji yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar) pembahasan penyertaan modal.

Sukadji diduga meminta uang sebesar Rp200 juta untuk memuluskan penyertaan modal PDAU Kabupaten Trenggalek. “Sukadji diduga meminta uang kepada Direktur PDAU berinisial G untuk memuluskan penyertaan modal dari Rp1 miliar menjadi Rp10,8 miliar,” katanya.

Lulus mengatakan mantan direktur PDAU itu kemudian mengirimkan uang kepada perantara P via transfer sesuai permintaan Sukadji.

Uang tersebut selanjutnya dicairkan sebesar Rp165 juta sebelum akhirnya praktik suap itu terbongkar. P adalah teman oknum DPRD tersebut.

“Akhirnya dicairkan sebesar Rp165 juta oleh dua perantara berinisal P dan S,” katanya.

Sampai saat ini pihak Kejaksaan masih terus berupaya mengembangkan dugaan praktik suap tersebut.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut diduga sempat terjadi tarik ulur, mengingat dugaan praktik suap itu terjadi pada tahun anggaran 2007.

Lihat juga...