Kawasan Kumuh di Bekasi Capai 329 Hektare
Editor: Satmoko Budi Santoso
Sementara, Sekretaris Diperkimtan Kota Bekasi, Imas Asiah, menambahkan, bahwa suatu daerah disebut kumuh ada sejumlah indikator penyebab.
Pertama suatu wilayah dikategorikan kumuh jika terjadi kepadatan lingkungan, ketersediaan airnya kotor, persampahan belum dikelola dengan baik, drainase jalan infrastruktur tidak memadai dan proteksi kebakaran.
“Jika suatu kawasan padat penduduk tidak terjangkau oleh mobil pemadam kebakaran maka kawasan tersebut harus membuat hydrant bentuk proteksi,” jelas Imas mengatakan, ada tambahan bahwa kawasan itu harus memiliki RTH.
Menurut Imas, kawasan padat penduduk di Kota Bekasi, tersebar di Bekasi Utara, Medansatria dan Bekasi Selatan sebagai pusat kota. Meski demikian, kawasan tersebut tentunya tidak bisa disebut sebagai kawasan kumuh jika tidak memenuhi sejumlah indikator sesuai ketentuan.
Dia juga mengatakan bahwa saat ini, Disperkimtan terbuka untuk perusahaan tertentu yang akan membantu kawasan kumuh melalui dana CSR. Disperkimtan akan memberikan titik kawasan kumuh tersebut jika ada CSR yang akan membantu.
“Bantuan itu bisa dalam bentuk penyediaan bank sampah. Penghijauan. Contohnya seperti kawasan di Kelurahan Margamulya, ada inisiatif warga melakukan pengelolaan sampah,” tukasnya.
Imas juga menyebut, RTH di Kota Bekasi, saat ini masih 20 persen. Ketentuannya, suatu daerah harus memiliki 30 persen kawasan RTH. Sementara RTH yang ada 15 persen RTH komersiil dan 5 persen milik publik.