Kawasan Kumuh di Bekasi Capai 329 Hektare

Editor: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, menyebut, kawasan kumuh di Kota Bekasi saat ini mencapai 329 hektare. Jumlah tersebut tersebar di 56 kelurahan, 12 kecamatan.

Luas kawasan kumuh tersebut, diketahui berkurang 25 persen, dibanding luas kawasan kumuh pada 2016 lalu, mencapai 443 hektare. Dalam penanganannya, Disperkimtan menerapkan sistem zona dalam pengurangan jumlah kawasan kumuh di Kota Bekasi.

“2016, Walikota Bekasi, sudah menetapkan melalui surat keputusan (SK), bahwa di Kota Patriot ada 443 hektare kawasan kumuh. Disperkimtan bekerja menggunakan database dalam melakukan pengurangan kawasan kumuh,” kata Kepala Disperkimtan, Kota Bekasi, Dadang Ginanjar Samsupraja, Jumat (23/11/2018).

Dikatakan, berbagai upaya dilakukan dalam mengurangi kawasan kumuh di Kota Bekasi, seperti penangangan drainase lingkungan, jalanan, penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk sanitasinya.

Kompleks Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, dikepung banjir karena hujan. Jalan Pakis di perumahan tersebut menjadi langganan banjir jika turun hujan. Foto Muhammad Amin

Lebih lanjut, Dadang mengimbau kepada kecamatan dan kelurahan, harus lebih peka terhadap daerahnya. Sehingga bisa melakukan penanganan kawasan dengan melibatkan warga atau pun RT/RW setempat.

Dadang menyebut, ada beberapa kawasan yang masih perlu penanganan serius dalam mengatasi kekumuhan itu seperti wilayah Kecamatan Bantargebang, Medan Satria, Bekasi Utara, dan Bekasi Timur cukup tinggi, mencapai 25 persen perlu penanganan serius.

Sementara, Sekretaris Diperkimtan Kota Bekasi, Imas Asiah, menambahkan, bahwa suatu daerah disebut kumuh ada sejumlah indikator penyebab.

Pertama suatu wilayah dikategorikan kumuh jika terjadi kepadatan lingkungan, ketersediaan airnya kotor, persampahan belum dikelola dengan baik, drainase jalan infrastruktur tidak memadai dan proteksi kebakaran.

“Jika suatu kawasan padat penduduk tidak terjangkau oleh mobil pemadam kebakaran maka kawasan tersebut harus membuat hydrant bentuk proteksi,” jelas Imas mengatakan, ada tambahan bahwa kawasan itu harus memiliki RTH.

Menurut Imas, kawasan padat penduduk di Kota Bekasi, tersebar di Bekasi Utara, Medansatria dan Bekasi Selatan sebagai pusat kota. Meski demikian, kawasan tersebut tentunya tidak bisa disebut sebagai kawasan kumuh jika tidak memenuhi sejumlah indikator sesuai ketentuan.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini, Disperkimtan terbuka untuk perusahaan tertentu yang akan membantu kawasan kumuh melalui dana CSR. Disperkimtan akan memberikan titik kawasan kumuh tersebut jika ada CSR yang akan membantu.

“Bantuan itu bisa dalam bentuk penyediaan bank sampah. Penghijauan. Contohnya seperti kawasan di Kelurahan Margamulya, ada inisiatif warga melakukan pengelolaan sampah,” tukasnya.

Imas juga menyebut, RTH di Kota Bekasi, saat ini masih 20 persen. Ketentuannya, suatu daerah harus memiliki 30 persen kawasan RTH. Sementara RTH yang ada 15 persen RTH komersiil dan 5 persen milik publik.

 

Lihat juga...