Jumlah Sampah Plastik di Balikpapan, Berkurang

Editor: Koko Triarko

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi -Foto: Ferry Cahyanti
BALIKPAPAN – Usai mampu mengurangi penggunaan sampah plastik, khususnya kantong plastik, kini Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan dibuatnya kebijakan larangan penggunaan sedotan dan stryofoam.
Kebijakan larangan penggunaan sedotan stryofoam itu nantinya akan diatur dalan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau pun Perwali Pengurangan Sampah Plastik.
Dengan diterbitkan Peraturan Walikota tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik pada Ritail Modern pada pertengahan 2018 kemarin, angka pengurangan sampah plastik mulai terlihat. Terbukti dengan terjadinya penurunan sampah plastik sebesar 40 ton per hari.
“Timbunan sampah plastik per hari sekitar 70 ton, dan kini telah terjadi penurunan hingga 40 ton per hari pada tahun ini. Tapi angka itu akan terus diupayakan untuk terus menurun, dengan melakukan berbagai upaya,” kata Rizal Effendi, Wali Kota Balikpapan, Rabu (14/11/2018).
Menurutnya, dalam mengurangi sampah plastik perlu adanya tambahan materi, di antaranya pengaturan penggunaan kemasan plastik sekali pakai di ritail modern, pasar tradisional, grosir berbentuk kulakan, toko, restoran, bakery hingga tempat rekreasi, sekolah dan perkantoran.
“Raperda itu perlu juga dilarang penggunaan sedotan plastik dan styrofoam, karena keduanya memiliki tingkat bahaya yang sama dengan kantong plastik. Bahannya sangat sulit terurai dan membutuhkan puluhan tahun untuk terurai,” papar Rizal.
Menanggapi raperda yang merupakan inisiatif dari DPRD Balikpapan, Rizal menilai kebijakan itu bermanfaat untuk kesehatan dan kualitas lingkungan hidup. Apalagi, plastik merupakan jenis sampah yang tidak ramah terhadap alam.
“Kami tentu mendukung raperda inisiatif dewan. Plastik itu perlu waktu yang sangat lama, agar bisa terurai dan jika bereaksi dengan zat tertentu, maka akan membahayakan kesehatan,” ucapnya.
Rizal menyebutkan, raperda tersebut perlu dibahas secara intensif antara DPRD dengan perangkat daerah teknis, seperti dinas lingkungan hidup.
“Ya, supaya hasil produk hukumnya berkualitas,” tandasnya.
Dengan akan diterbitkan regulasi dalam pengurangan sampah, maka sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya sampah plastik terus digencarkan.
“Diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengurangi penggunaan kantong plastik. Kita melihat dengan diterbitkannya Perwali Perngurangan sampah plastik dan diterapkan oleh ritail modern, masyarakat sudah mulai memahami setiap belanja membawa kantong ramah lingkungan,” pungkas Rizal Effendi.
Lihat juga...