Imunisasi MR di Karimun Diperpanjang Hingga Desember
“Tidak perlu ragu, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin MR hukumnya mubah atau boleh. Imunisasi ini sangat penting untuk mewujudkan Karimun bebas dari penyakit campak dan rubela pada 2020,” ujarnya.
Dia juga mengatakan akan mengerahkan tenaga medis untuk melakukan pengecekan atau “sweeping” ke sekolah-sekolah untuk melayani anak sekolah usia 15 tahun ke bawah yang belum mengikuti imunisasi MR.
“Imunisasi MR tidak memiliki efek samping. Sama sekali tidak dipungut biaya,” tandas Rachmadi. [Ant]