FJPI Riau: Perempuan Harus Buka ke Publik Jika Dilecehkan

Ilustrasi - Sosialisasi anti kekerasan - Dok CDN

PEKANBARU — Ketua Forum Jurnalistik Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Riau, Lusi Diamanda mengimbau para perempuan pekerja atau perempuan karir yang mengalami nasib yang sama dengan Nuril korban pelecehan yang harus menanggung kerugian, agar jangan didiamkan saja.

“Lawan kesemena-menaan itu dengan membukakannya kepada publik, melalui aparat hukum bahwa nasib mereka terabaikan, terlecehkan dan tercemarkan,” ucap Lusi Diamanda di Pekanbaru, Jumat (23/11/2018).

Imbauan tersebut disampaikannya terkait kasus Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB yang dilecehkan oleh Kepala Sekolah tempat dia mengajar, lalu dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung.

Menurut dia, petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang telah diterima Nuril, pada 9 November tersebut menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Padahal sebelumnya, kata Lusi, mengutip informasi beredar di medsos, sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota. Menghadapi kenyataan Putusan MA ini, Baiq hanya bisa berharap hukumannya dapat diringankan dan dirinya tidak ditahan.

“Ironisnya, di tengah kedukaan dan ketidak adilan yang dialami Baiq Nuril, sang kepala sekolah yang melecehkannya justru mendapat promosi kenaikan jabatan, dan ini sangat tidak adil,” katanya.

Luzi Diamanda memandang bahwa kasus ini membuktikan wanita masih berada pada posisi nomor dua dan dilemahkan secara hukum.

Baiq Nuril yang mencoba membela diri, katanya, dengan merekam percakapan asusila sang kepala sekolah mengajar tempat dia harusnya didukung, bukan dihukum, karena dia pada saat bersamaan sekaligus juga menjadi korban kekuasaan.

“Saat peristiwa terjadi Baiq hanyalah guru honorer dan yang melecehkan dia secara seksual melalui sambungan seluler adalah kepala sekolahnya sendiri. Nuril tak mungkin tidak mengangkat telpon sang Kepsek karena resikonya pada pekerjaan. Jadi cara Nuril membela diri adalah merekam percakapan tersebut, agar tak terjadi fitnah, agar Nuril tidak disalahkan, jika kasus ini muncul kepermukaan,” ujar Ketua FJPI Riau itu.

Oleh karena itu, katanya, perempuan harus berani melawan kesemena-menaan ini secara bersama, jika kasus ini terjadi di Riau, FJPI Riau siap memberikan pendampingan. Pemerintah perlu memberikan ruang untuk perempuan yang bekerja, ruang yang nyaman dari segala pelecehan.

Selain itu pemerintah perlu memberikan perlindungan jelas, baik untuk pekerjaan apalagi hukum, dengan demikian kasus Nuril-Nuril yang lain bisa ditekan. [Ant]

Lihat juga...