Deklarasi RW Bebas Asap Rokok di Yogyakarta Capai 30 Persen

Ilustrasi daerah larangan merokok - Foto: Dokumentasi CDN

YOGYAKARTA – Baru 30 persen, atau 185 dari 616 Rukun Warga (RW) di Kota Yogyakarta, dinyatakan bebas asap rokok. Jumlah tersebut tercapai, sejak program dideklarasikan di 2010 silam.

“Tujuan gerakan tersebut adalah, semata-mata meningkatkan kesehatan warga, khususnya generasi muda,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, saat menyerahkan penghargaan kepada 185 RW, yang sudah mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok di Yogyakarta, Jumat (30/11/2018).

Gerakan RW Bebas Asap Rokok tersebut, tidak ditujukan untuk melarang warga merokok. Hanya saja, aktivitas merokok warga dibatasi dari sudut tempat yang diperbolehkan untuk merokok. Hal itu untuk membantu mengurangi dampak buruk asap rokok ke masyarakat luas. Sejumlah aturan yang jamak diterapkan di RW Bebas Asap Rokok di antaranya, larangan merokok pada saat pertemuan warga, larangan merokok di depan anak-anak dan ibu hamil, serta tidak menjual rokok untuk anak-anak.

Heroe menyebut, Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No.2/2017, tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut mengatur kawasan yang harus bebas rokok. Tempat-tempat tersebut adalah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, baik kantor pemerintah maupun swasta dan pribadi serta tempat umum lain yang ditetapkan.

“Saat ini, kami meminta Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk melakukan pendekatan ke dunia usaha seperti mall dan hotel, agar menyediakan ruangan khusus merokok. Ke depan, juga akan diberlakukan di kawasan Malioboro. Akan ada tempat khusus merokok,” tambah Heroe.

Keberadaan ruang khusus merokok di kawasan Malioboro  sangat diperlukan. Sampah yang seringkali ditemukan di kawasan tersebut adalah puntung rokok. Puntung rokok tersebar di mana-mana. “Setiap kali dibersihkan, selalu saja ditemukan puntung rokok,” tandasnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, mengatakan, RW Bebas Asap Rokok sudah tersebar merata di 14 kecamatan di Kota Yogyakarta. Setiap kecamatan memiliki paling sedikit delapan RW bebas asap rokok. “Bahkan, Kecamatan Mergangsan, memiliki 34 RW bebas asap rokok. Jumlah ini paling banyak di antara kecamatan lain,” tandasnya.

Agus menyebut, pemberian penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada pengurus RW, yang sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mendeklarasikan wilayahnya sebagai RW Bebas Asap Rokok. “Harapannya, RW yang belum mendeklarasikan diri sebagai RW Bebas Asap Rokok, bisa mengikuti langkah 185 RW tersebut,” katanya.

Proyek percontohan RW Bebas Asap Rokok dilakukan di empat wilayah yaitu di Kelurahan Pakuncen, Tegalpanggung, Muja Muju dan Gedongkiwo. Ketua RW 9 Gunungketur, Tri Kusumo Bawono, mengatakan, tidak menerapkan sanksi terhadap warga yang melanggar aturan RW Bebas Asap Rokok. “Sanksi sosial ada. Kami pun terus melakukan sosialisasi terkait bahaya rokok, karena bagi perokok kebiasaan itu adalah hak asasi mereka,” tandasnya.

Tri menyebut, sosialisasi dilakukan dengan memberikan berbagai contoh dampak buruk rokok. Seperti dampak kesehatan serangan jantung, kaki menghitam dan membusuk, hingga meninggal dunia. Namun demikian, upaya untuk mensosialisasikan bahaya rokok, bukan pekerjaan mudah. Beberapa tantangan harus dihadapi, seperti iklan rokok yang bisa diakses melalui internet, serta anak-anak yang beralih ke rokok elektrik dan vape. “Vape pun berbahaya. Apalagi, ada kecenderungan dicampur dengan narkoba. Harapannya, anak-anak tidak merokok dan tidak menghisap vape karena sama-sama berbahaya,” pungkas Tri. (Ant)

Lihat juga...