BPK Audit Penggunaan Dana Desa di Kaltim
Editor: Mahadeva WS
BALIKPAPAN – Penggunaan Dana Desa yang menjadi program Pemerintah Pusat mendapatkan pengawasan yang ketat. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), mengaudit penggunaan Dana Desa di Kalimantan Timur (Kaltim).
Program Dana Desa, yang digulirkan pemerintah, telah berjalan selama empat tahun. Audit diperlukan, bukan untuk mencari kesalahan. Upaya tersebut sebagai bagian dari pengawasan, agar penggunaan Dana Desa bisa tepat sasaran.
“Proses audit bukan untuk mencari kesalahaan, tapi memberikan rekomendasi, agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan bisa lebih baik. Pemeriksaan untuk mengetahui, sejauh mana pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan,” terang Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Raden Cornell Syarif Prawirasiningrat, Jumat (16/11/2018).
Kendati telah menggelar audit, Cornell mengaku belum dapat membeberkan hasilnya. Saat ini, audit masih dalam proses.
Dibagian lain, saat ini BPK RI juga mengetahui adanya persoalan penggunaan Dana Desa, dari aparat penegak hukum, yang meminta dihitungkan besaran kerugian negara. “Kasus yang kami tangani baru satu desa, dan itu berasal dari Kabupaten Paser. Masih dalam proses pemeriksaan,” sebutnya.
Cornell menyebut, BPK tidak mungkin memeriksa dengan sasaran yang banyak. Terutama pada perilaku kecurangan penggunaan anggaran. “Kami banyak menerima laporan seperti penggunaan Dana Desa yang belum menjadi kekuatan ekonomi. Dan kami melihat, beberapa sampel untuk dievaluasi setelah program ini berjalan,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Mohammad Jauhar Effendi, menyebut, harus ada semangat yang sama dalam membangun desa. “Penggunaan Dana Desa itu hanya untuk dua sektor, bidang pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat. Apabila merujuk UU Nomor 6/2014, tentang Desa, maka ada empat bidang kewenangan desa yaitu, pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan,” paparnya.
Jauhar menyebut, Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk honorium Kepala Desa dan perangkatnya. Bahkan dilarang untuk membeli seragam Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk seragam anggota Badan Perwakilan Desa. “Pokoknya yang boleh hanya dua sektor tadi. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” tegas Jauhar.
Dari catatanya, hingga kini, serapan Dana Desa di 2018 baru mencapai 58 persen, dari alokasi Rp731 miliar. Apabila dihitung sejak 2015, maka Kalimantan Timur mendapat kucuran Dana Desa sebanyak Rp2,2 triliun. “Yang jelas, progres paling bagus dalam penyerapan Dana Desa adalah kabupaten Penajam Paser Utara. Kalau daerah lainnya variatif,” pungkasnya.