Bawaslu Kota Bekasi Turunkan Ribuan APK Langgar Aturan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BEKASI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan elemen lainnya, melakukan penertipan alat peraga kampanye (APK) serentak di 12 kecamatan.

Ribuan APK berhasil diturunkan karena dinilai melanggar aturan sesuai UU 7 Perbawaslu 28, atau surat edaran KPU Kota Bekasi No 195 soal tempat pemasangan APK yang diperbolehkan.
“Dari 12 Kecamatan di Kota Bekasi, masing masing yang ditertipkan mencapai 600 lebih APK. Saat ini semua disimpan di Kecamatan masing-masing,” ujar Komisioner Divisi Pencegaha Hubungan Antar Lembaga Bawaslu, Kota Bekasi, Ali Mahyail, Jumat (16/11/2018).
Dikatakan, dalam penertipan perdana, Bawaslu Kota Bekasi menurunkan spanduk, baleho, banner yang tidak sesuai dengan aturan seperti pemasangan di pohon, tiang listrik.
Ali mengakui, ada beberapa APK yang belum diturunkan seperti dalam bentuk Billboard. Hal itu karena keterbatasan alat dan harus bekerjasama dengan Dinas Tataruang, atau Dinas Pekerjaan Umum, mengingat lokasinya tinggi dan harus menggunakan alat khusus.
Menurutnya, beberapa kesalahan dalam pemasangan APK yang menyalahi aturan, seperti masalah design, tidak sesuai kesepakatan antara KPU dan Parpol peserta Pemilu. Kedua, soal tempat pemasangan seperti di tiang listrik, pohon atau jalan yang dilarang.
Ali, menegaskan bahwa mengacu pada PKPU masing masing Parpol memasang spanduk di tiap kelurahan paling banyak 10 unit.
“Aturan PKPU 33, menegaskan satu Parpol peserta Pemilu 10 spanduk di setiap kelurahan. Dengan ukuran maksimal untuk baleho 4 X 7 meter dan spanduk ukuran 1,5 meter kali 7 meter. Tidak melebihi dari aturan itu,” tandas Ali.