Balikpapan Susun Raperda Larangan Penggunaan Kantong Plastik

Editor: Mahadeva WS

Anggota DPRD Kota Balikpapan Sandy Ardian – Foto Ferry Cahyanti

BALIKPAPAN – DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan, menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Larangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu untuk mendukung keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwali), mengenai larangan penggunaan kantong plastik.

Perwali larangan penggunaan kantong plastik untuk ritel modern, telah diterapkan di Balikpapan sejak Juli 2018. Sementara, raperda yang disusun DPRD Balikpapan tersebut, bukan hanya berlaku pada ritel modern. Produk hukum tersebut, juga akan berlaku di pasar tradisional, pertokoan hingga masyarakat.

Raperda larangan penggunaan kantong plastik itu memperluas aturan perwali. “Dalam raperda itu, larangan menggunakan kantong plastik diperluas, bukan hanya toko modern atau minimarket maupun supermarket, seperti yang tertuang dalam Perwali, tapi juga pasar tradisional, pertokoan hingga masyarakat,” jelas Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Sandy Ardian, Rabu (21/11/2018).

Kendati raperdanya masih disusun, Sandy menyarankan, sosialisasi mengenai kebijakan tersebut tetap harus dilakukan secara luas ke masyarakat, agar saat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), masayrakat sudah siap menerimanya. Sandy menilai, tidak mudah merubah kebiasaan masyarakat, yang selama ini terbiasa berbelanja menggunakan kantong plastik. Sementara, alternatif pengganti kantong plastik belum siap dan belum ada.

“Cuma yang jadi masalah, bagaimana mesosialisasikan ke masyarakat, karena merubah kebiasaan itu tak semudah membalik telapak tangan. Memang inilah tantangan kita,” tandasnya.

Selain itu, apabila Perda disahkan, pengawasan di masyarakat juga akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah. Sementara, akan menjadi percuma, kalau pengawasan penegakan aturannya lemah. Oleh karenanya, masyarakat juga diminta untuk sama-sama ikut mengawasi ketentuan tersebut.

“Pada prinsipnya kalau itu sudah disahkan, diberlakukan, langkah selanjutnya adalah pengawasan, dan harapan kita seluruh masyarakat, termasuk rekan-rekan media ikut mengawasi pelaksanaan perda bersama. Jangan sampai perdanya sudah dibuat sedemikian rupa, tetapi ketika dilapangan pengawasannya kurang atau lemah,” tandasnya.

Sandy menilai, Perwali Larangan Menggunakan Kantong Plastik di Toko Modern, sudah berjalan efektif. Masyarakat sudah terbiasa berbelanja dengan membawa tas ramah lingkungan. Dan ritel modern sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik. “Saya melihat beberapa kali belanja memang sudah tidak di sediakan lagi itu kantong plastik, dulu sempat ada berbayar, sekarang beberapa yang saya amati sudah tidak ada. Akhirnya masyarakat ada yang bawa dari rumah ada, yang beli kantong disitu, juga memanfaatkan kardus bekas,” tutup Sandy.

Lihat juga...