ASN di Kaltara Tahun Depan Mengenakan Tanda Pangkat
TANJUNG SELOR – Mulai tahun depan, semua Aparatur Negeri Sipil (ANS) Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara), akan menggunakan tanda pangkat.
Gubernur Kaltara, telah mengeluarkan Pergub No.48/2018, tentang Pakaian Dinas, yang mengatur tanda pangkat tersebut. Diharapkan, dengan SK itu, pegawai di lingkungan Pemprov Kaltara, tidak minder. Dan wibawa Pemerintah Kaltara dapat dihargai oleh instansi lain. “Tanda pangkat ini disesuaikan dengan Golongan Ruang dari masing-masing PNS,” ujar Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kaltara, Sanusi, Rabu (21/11/2018).
Pengaturan tanda pangkat tersebut, dipengaruhi oleh kondisi, ANS di Kaltara, terkadang tidak dapat menempatkan diri pada posisi yang benar, ketika berhadapan dengan orang-orang dari instansi lain seperti seperti TNI, Polri, dan kementerian. Khususnya yang punya kepentingan penyelenggaraan pemerintahan di daerah perbatasan. “Celakanya, para pegawai negeri ini bermental minder. Saya tidak tahu, mereka ini benar-benar minder, atau tidak tahu posisi dirinya itu siapa,” tandasnya.
Sanusi prihatin, setelah melihat ASN yang menjadi pejabat struktural, ketika berhadapan dengan perwira pertama langsung minder. “Mental itu harus dirubah,” tegasnya.
Setelah sosialisasi, akan ada penegakan aturan, bagi PNS Pemprov Kaltara dalam hal pakaian dinas. Hal itu untuk lebih mendorong, para PNS dapat disiplin berpakaian dan menghargai diri sendiri. Selain itu, dengan penggunaan seragam, terutama penggunaan tanda pangkat, diharapkan tidak ada lagi PNS yang berkeliaran kesana-kemari, atau masuk ke tempat-tempat tertentu pada jam efektif kerja. Tanda pangkat akan dikenakan pada Pakaian Dinas Harian (PDH), yang berwarna khaki. (Ant)