4,05 Juta Batang Rokok Disita Bea Cukai
Dari puluhan kasus pelanggaran cukai tersebut, total barang yang disita untuk jenis rokok SKM sebanyak 15,94 juta batang, sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 2.040 batang dan tembakau iris sebanyak 7,01 juta kilogram.
Adapun nilai barang yang disita tersebut, totalnya berkisar Rp11,92 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp10,31 miliar.
Dari puluhan kasus yang terungkap, paling banyak ditemukan dari Kabupaten Jepara serta Kabupaten Kudus. [Ant]