PAMEKASAN – Tunggakan pembayaran biaya pengobatan pasien peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke sejumlah rumah sakit pelaksana program tersebut di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mencapai Rp6,8 miliar.
“Ini berdasarkan hasil penghitungan yang kami lakukan di BPJS Kesehatan. Jumlah tunggakan pembayaran sebesar Rp6,8 miliar ini hanya untuk rumah sakit-rumah sakit dan puskesmas di Kabupaten Pamekasan saja,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Madura Erika Windy Astaria di Pamekasan, Rabu.
Erika menjelaskan, tunggakan pembayaran itu sudah menjadi masalah nasional. Penyebabnya, karena pemasukan dan pengeluarannya tidak seimbang.
“Misalnya, pemasukan dari iuran peserta BPJS Kesehatan hanya Rp1 juta, akan tetapi pengeluarannya mencapai Rp10 juta,” kata Erika.
Menurutnya, pihak BPJS Kesehatan Madura telah melaporkan besaran tunggakan sebesar Rp6,8 miliar ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas penyelenggara program JKN itu ke BPJS Kesehatan pusat. Hanya saja, hingga kini belum ada tanggapan.
“Sebab, pembayaran tunggakan itu menjadi wewenang kantor pusat. Kami di daerah hanya sebatas pelaksana operasional,” katanya.
Erika mengaku, belum bisa memastikan kapan kantor pusat akan melunasi tunggakan pembayaran tersebut, namun, diperkirakan tidak sampai tahun 2019.
“Yang jelas, sistemnya nanti akan berurutan. Yang sudah lama akan diprioritaskan,” ujarnya.
Selanjutnya ia berharap, kesadaran peserta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, agar program tersebut berjalan maksimal.
“Kelancaran pembayaran peserta itu kan juga berpengaruh. Jadi, jangan sampai menunggak membayar iuran. Kalau kita sehat, kita membantu yang sakit. Ini kan sistemnya seperti subsidi silang. Yang sehat membantu yang sakit,” katanya, menegaskan. (Ant)