Terdakwa Pengadaan Alat Kesehatan di Badung Divonis 1,5 tahun
Namun, Kementerian Kesehatan menyetujui Rp25 miliar untuk RSU Mangusada Badung dan menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dr Agus Bintang Suryadi selaku Direktur RSU Mangusada Badung dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dr I Made Nurija yang juga mempunyai tugas dan tanggung jawab menyusun harga perkiraan sendiri (HPS).
Singkat cerita, terdakwa bekerja sama dengan Sukartayasa untuk menjadi salah satu perusahaan yang bisa menjadi acuan HPS, di mana terdakwa diminta untuk menyiapkan perusahaan fiktif dan bisa ikut tender.
Kemudian, terdakwa meminta Sukartayasa untuk menghubungi I Nyoman Artawan guna bisa membantu mencari rekanan untuk membandingkan atau menjadi dasar HPS.
Dalam perjalanannya, terdakwa bersama Sukartayasa (yang telah divonis bersalah dalam sidang sebelumnya) membuat pengeluaran definitif dengan realisasi penerimaan barang yang diterima.
Di mana, realisasi pengeluaran definitif Rp19,2 miliar lebih sedangkan realisasi barang yang diterima seharga Rp12,9 miliar lebih, sehingga terjadi selisih Rp5,2 miliar yang menjadi temuan berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Bali dan dianggap merugikan keuangan negara. (Ant)