Tambang Ilegal di Kawasan Pertanian Rejang Lebong Kembali Beroperasi

Ilustrasi tambang pasir. -Dok: CDN

Selain itu, juga berdasarkan Perda No. 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rejang Lebong, salah satu isinya menjelaskan kawasan Talang Benih, Kecamatan Curup bukan untuk wilayah pertambangan.

Dalam Perda RTRW ini juga mengatur kecamatan yang menjadi lokasi pertambangan mineral dan batu bara adalah Kecamatan Curup Selatan, Curup Timur, Curup Utara, Curup Tengah, Selupu Rejang, Binduriang, Padang Ulak Tanding, dan Kota Padang. [Ant]

Lihat juga...