Sleman Selenggarakan Sekolah HAKI UKM
SLEMAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Rumah Kreatif BUMN Sleman, menyelenggarakan sekolah Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).
“Sekolah hak atas kekayaan intelektual ini untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku UKM, agar mereka melindungi produk-produknya dari pemalsuan dan masalah hukum lainnya,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani, Sabtu (13/10/2018).
Menurut Dia, berkembangnya teknologi telekomunikasi dan informasi, menyebabkan akses terhadap sumber informasi dan data menjadi sangat mudah. “Efek buruknya, marak terjadi pancurian hasil karya cipta di berbagai bidang, termasuk hasil karya cipta atau produk UKM,” katanya.
Di sisi lain, pemahaman masyarakat pada umumnya dan pelaku UKM pada khususnya tentang legalisasi HAKI, atas hasil karya cipta atau produk mereka ditengarai masih kurang. “Kurang dipahaminya legalisasi HKI ini disebabkan karena informasi mengenai HKI belum cukup tersiar dan belum mudah untuk dipahami,” tandasnya.
Tri Endah mengatakan, berdasarkan hal itu, Rumah Kreatif BUMN Sleman (RKS) Dinas Perindag Kabupaten Sleman, bekerja sama dengan Pusat Studi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Universitas Islam Indonesia (Ull), mengadakan program Sekolah HAKI, untuk mempromosikan HAKI di tengah masyarakat dan pelaku UKM di Kabupaten Sleman. “Program ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar kepada pelaku UKM mengenai HAKI, meningkatkan kesadaran UKM atas HAKI, dan mendorong legalisasi HKI produk-produk UKM,” katanya.