Sleman Kukuhkan Sejumlah Sentra Industri
SLEMAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, mengukuhkan sejumlah sentra industri kecil di daerahnya. Hal itu dalam rangka pembinaan dan pengembangan Industri Kecil Menengah (IKM).
“Berkenaan dengan hal tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, melalui Bidang Perindustrian akan melaksanakan pengukuhan sejumlah sentra industri kecil di wilayah Kabupaten Sleman secara bertahap,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Tri Endah Yitnani, Minggu (14/10/2018).
Di 2018 ditargetkan, lima sentra industri kecil dikukuhkan. Sampai saat ini baru ada 20 dari 51 sentra industri kecil yang ada di Kabupaten Sleman yang telah dikukuhkan. “Pengukuhan sentra industri ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman, untuk pemberdayaan ekonomi lokal, dan penguatan daya saing produk lokal untuk meningkatkan kompetensi daerah dalam persaingan ekonomi global,” katanya.
Pengukuhan sentra industri juga ditujukan untuk meningkatkan peran serta kelembagaan, sentra dalam pemberdayaan ekonomi industri kecil. “Pada setiap acara seremonial pengukuhan sentra industri akan diundang kurang lebih 100 orang tamu undangan yang terdiri dari pelaku usaha sentra dan stakeholder-nya termasuk tokoh masyarakat dan instansi terkait,” katanya.
Acara seremonial tersebut, merupakan ajang untuk mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat, untuk bersama-sama memajukan potensi industri kecil yang ada di masing-masing wilayah. “Kegiatan tersebut sekaligus juga mendorong kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk-produk lokal sehingga produk IKM mampu menjadi tuan rumah di wilayah sendiri,” jelasnya.