Caleg di Kendari Diminta Patuhi Aturan Pemasangan APK

Ilustrasi - Dok: CDN

KENDARI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mengingatkan Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu, agar mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, peringatan itu disampaikan menindaklanjuti pemasangan APK salah satu Caleg DPRD Kota Kendari, yang dilakukan di lingkungan SMKN 3 Kendari. “Meskipun hanya merupakan pelanggaran prosedur administrasi, dan tidak ada unsur pidananya, tetapi caleg dan parpol harus komitmen dengan rambu-rambu pemasangan APK,” katanya, Minggu (14/10/2018).

Terkait larangan-larangan pemasangan APK di lingkungan satuan pendidikan dan rumah ibadah, Bawaslu, akan melakukan penindakan secara administrasi. “Dalam melakukan penindakan tentunya ada mekanisme yang harus dilakukan terutama terhadap parpol dari caleg tersebut,” katanya.

Bawaslu, akan melayangkan surat teguran kepada Parpol yang calegnya, melakukan pelanggaran, agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Berdasarkan PKPU No.23/2018, tentang kampanye Pemilu, pada pasal 34 point (2) dijelaskan, lokasi pemasangan APK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang berada di rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). (Ant)

Lihat juga...