Rusak Lingkungan, Pemda Sikka Perlu Tertibkan Tambang Galian
Editor: Satmoko Budi Santoso
MAUMERE – Pemerintah Kabupaten Sikka melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sikka diminta untuk segera menertibkan tambang galian C yang merusak lingkungan di beberapa sungai yang ada di Kabupaten Sikka.
“Pemerintah Kabupaten Sikka perlu melakukan penertiban galian C yang berpotensi merusak lingkungan dan menyebabkan kualitas air kali menurun drastis,” pinta Mery Parera, warga Kabupaten Sikka, Rabu (24/10/2018).
Dikatakan Mery, banyak aktivitas galian C di sepanjang Sungai Nangagete sejak puluhan tahun silam sampai saat ini menyebabkan terjadinya erosi di hilir tepatnya di Desa Nebe hingga Bangkoor yang menyebabkan terjadinya banjir.
“Perusahaan mengambil batu-batu di kali Nangagete sehingga saat musim hujan bagian hilir mengalami banjir. Akibatnya banyak tanah di kebun warga yang tergerus dan terbawa banjir,” sebutnya.
Dengan demikian, tegas Mery, masyarakat petani sangat dirugikan dengan kebijakan pemerintah yang memberi izin perusahaan mengambil material di kali Nangagete tanpa adanya kontrol secara berkala.
“Air kali pun sering berwarna kecoklatan dan kotor sehingga tidak bisa dipergunakan untuk mengairi sawah dan untuk minum hewan.Padahal air kali ini juga dipergunakan warga untuk mandi dan mencuci,” sebutnya.
Pemda Sikka, tegas Mery,harus menertibkan galian C liar yang merusak lingkungan dan semuanya selalu dikatakan mengantongi izin. “Kenapa banyak batu di gunung, mereka masih mengambil batu di sungai?” gugat Mery.
“Perusahaan yang mendapat untung besar, sementara kami warga masyarakat kecil selalu mendapat dampaknya dan hidup tambah susah. Akibatnya lahan pertanian kami, tanahnya semakin terkikis dan hilang terbawa banjir. Bapak presiden tolong perhatikan ini,” pintanya.
Hal senada juga ditegaskan fraksi partai Golkar dalam pendapat fraksi, saat rapat paripurna membahas RAPBD Perubahan tahun 2018, dimana fraksi Golkar mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah berjalan.
“Fraksi partai Golkar mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sikka. Mengingat selama ini banyak keluhan masyarakat soal dampak aktivitas tambang galian C,” tegas Hengky Rebu, sekretaris fraksi Golkar.
Dikatakan Hengky, fraksi Golkar mempertanyakan maraknya aktivitas tambang galian C di wilayah kecamatan Waiblama dan Talibura untuk kepentingan pembangunan waduk Napun Gete di kecamatan Waiblama.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Sikka, Yunida Pollo, kepada Cendana News menegaskan, sejauh yang diketahui dan terdata di kantornya, perusahaan galian C di Waiblama hanya ada satu. Materialnya dipergunakan untuk membangun vila di Desa Pruda Kecamatan Waiblama.
“Galian C di Waiblama di kali Pruda untuk dipergunakan membangun vila. Selain itu mungkin ada yang mengambil tapi belum ada dokumen lingkungannya. Saya belum tahu juga, nanti saya cek,” tuturnya.
Kalau CV. Telaga Wangi yang beroperasi di jembatan A Desa Nebe, tambah Yunida, materialnya dipergunakan untuk membangun jalan desa. Sementara di Kringa Kecamatan Talibura ada perusahaan PT. Veva yang mempergunakan material untuk membangun jalan.
“Semua perusahaan tersebut mengambil material dari kali Nangagete, tapi materialnya dipergunakan untuk bangun jalan. Kalau SPPL dia tidak sampai keluar ijin, hanya dokumen lingkungannya saja,” jelasnya.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) ini, terang Yunida, diberikan dengan mencantumkan seberapa luas areal material galian C yang diambil dan seberapa pengaruhnya bagi lingkungan.
“Kalau SPPL mengurus di kabupaten, sementara UPL UKL harus diberikan izin lingkungan. Semuanya merupakan kewenangan provinsi yang mengeluarkan izin,” ujarnya.
Terkait galian C yang berada di Kecamatan Waigete, kata Yunida, mungkin dipergunakan untuk suplai pembangunan waduk Napunggete. Sementara kalau di Kecamatan Waiblama dan Talibura bukan untuk pembangunan waduk.