RI-Filipina Tanda Tangani 10 Kesepakatan Perbatasan
SURABAYA — Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Filipina menandatangani 10 kesepakatan terkait permasalahan wilayah perbatasan, melalui Sidang Tingkat Ketua Komite Perbatasan RI dan Filipina yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur.
“Sebenarnya dalam sidang komite ini kami membahas sebanyak 13 item terkait masalah perbatasan Indonesia dan Filipina. Namun yang disepakati hanya 10 item dan sudah kami tanda tangani,” ujar Ketua Delegasi Indonesia yang diwakili Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VIII Laksamana Pertama Ahmad Heri Purwono kepada wartawan, usai penandatanganan kesepakatan dengan perwakilan Filipina di Surabaya, Rabu malam (17/10/2018).
Dia menjelaskan, sidang komite yang membahas masalah perbatasan ini sudah rutin digelar setiap tahun antarkedua negara Indonesia dan Filipina. “Sidang Komite yang digelar sekarang ini adalah yang ke-38,” ujarnya.
Heri memaparkan, 10 item masalah perbatasan yang telah disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Filipina dalam sidang komite ke- 38 ini adalah terkait permasalahan imigrasi, bea cukai, karantina dan keamanan di wilayah perbatasan.
“Masih ada tiga item yang belum disepakati. Itu yang paling krusial, yaitu terkait masalah imigrasi di beberapa perbatasan wilayah tertentu antar kedua negara. Itu nanti akan dibahas lagi untuk diperoleh kesepakatan dalam sidang komite berikutnya,” ucapnya.
Heri tidak menyebut perbatasan wilayah mana saja yang paling rentan diterebos secara ilegal oleh masyarakat Indonesia maupun Filipina.
“Pada prinsipnya, sidang komite ini membahas bagaimana masyarakat antarkedua negara bisa saling mengunjungi dengan mudah, sehingga mengurangi permasalahan-permasalahan pendatang kedua negara,” katanya.