Puskesmas di Jepara Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan
JEPARA — Seluruh Puskesmas di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melanjutkan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.
Perpanjangan kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh Puskesmas dilaksanakan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Rabu (24/10/2018).
Hadir pada acara penandatanganan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara Mudrikatun, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan Vita Ratih Nugraheni serta 21 kepala Puskesmas se-Kabupaten Jepara.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Ishak, di Jepara berharap dengan adanya perpanjangan kerja sama Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) dengan Dinas Kesehatan Jepara ini dapat meningkatkan pelayanan kesehatan untuk peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami Kecelakaan Kerja.
Jumlah kasus kecelakaan kerja dari bulan Januari hingga Oktober 2018 tercatat sebanyak 1.718 kasus dengan total jumlah klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yang sudah terbayar sebesar Rp6,38 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara, Mudrikatun, mengatakan bahwa perpanjangan kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja.
“Setidaknya, nanti bisa memudahkan pemberian layanan kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja,” ujarnya.
Ia menambahkan kerja sama antara BPJS Ketenagakejraan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) merupakan bukti nyata dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan yang optimal dan maksimal kepada peserta sampai ke daerah atau Puskesmas.