BOYOLALI – Upah sebanyak 586 honorer kategori 2 (K-2) tenaga pendidik di Kabupaten Boyolali sejak 2018 dinaikkan sebesar nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) setempat yakni Rp1,65 juta per bulan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Boyolali, Darmanto, di Boyolali, Kamis, mengatakan, tenaga honorer pada 2017 diberikan honor masing-masing sebesar Rp1 juta setiap bulan, tetapi 2018 dinaikkan sesuai UMK Boyolali sebesar Rp1,65 juta terhitung sejak Januari hingga sekarang.
Darmanto menjelaskan, dana untuk tenaga honorer K-2 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Boyolali, baru terealisasi sebesar Rp1 juta per bulan hingga Agustus, sehingga mereka kini mendapat kekurangan Rp652 ribu dikalikan delapan bulan sehingga totalnya Rp5,21 juta per orang.
“586 orang honorer sebagai tenaga pendidik, baik di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-Kanak (TK) hingga jenjang SMA/SMK,” katanya di sela-sela acara Silaturahmi Keluarga Besar Honorer K2 (THK 2-IB) dan PGRI Boyolali.
Pemkab Boyolali untuk memenuhi anggaran honorer tersebut telah menyediakan dana mencapai Rp11,6 miliar. Honorer K-2 yang tercatat di Kabupaten Boyolali saat ini masih 586 Orang, tetapi terdapat dua orang mengundurkan diri dan satu lainnya meninggal dunia.
“Kami berharap Bupati Boyolali menyetujui dalam memberikan bantuan tambahan kesejahteraan bagi tenaga honorer di luar K-2 dan akan diinventarisasi,” katanya.
Sedangkan, Wakil Bupati Boyolali, M. Said Hidayat, mengemukakan, Pemkab setempat menaikkan upah honorer tersebut merupakan salah satu wujud perhatian atas aspirasi tenaga honorer dalam peningkatan kesejahteraan. Pihaknya berusaha dan berharap agar 2019, kebijakan itu, dapat dilanjutkan.