Puluhan Truk Pengangkut Sampah DKI, Ditilang Dishub Kota Bekasi

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Puluhan truk pengankut sampah dari Daerah Khusus Ibu (DKI) Kota Jakarta, ditahan dan ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.

Truk sampah yang tengah menuju ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang itu ditahan karena tidak memiliki kelengkapan dokumen.

“Truk sampah DKI yang mengangkut sampah untuk dibuang ke Bantargebang tidak ada surat yang resmi baik KIR dan STNK,” ujar Bambang Putra, Kepala Seksi Pengedali dan Keselamatan Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Rabu (17/10/2018) malam.

Bambang Putra, Kepala Seksi Pengedali dan Keselamatan Lalulintas Dishub Kota Bekasi – Foto: M. Amin

Dikatakan truk sampah DKI Jakarta melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2009. Hal lain, lanjut Bambang, ada kaitan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang isinya, jika truk pengangkut sampah dari arah Jakarta akan keluar di pintu Tol Bekasi Barat harus lewat dari pukul 21.00 WIB.

“Truk sampah, jika keluar melalui tol Jati Asih, berlaku 24 jam. Ini akan ditilang sampai ada kesepakatan lagi, besok pagi pukul 09.00 WIB akan ada perundingan dengan Wakil Walikota Bekasi,” ujar Bambang menunjuk kantor wakil walikota.

Salah seorang supir truk sampah, mengaku bernama Korsin, mengatakan diberhentikan di depan pintu tol Bekasi barat sejak pukul 10.00 WIB bersama sebelas mobil truk pengangkut sampah lainnya.

“Petugas Dishub Kota Bekasi, langsung mencabut kontak mobil. Tanpa ada penjelasan langsung pergi,” ujarnya.

Dia mengaku heran, setiap hari melintas keluar melalui pintu tol barat tetapi tidak pernah dipersoalkan. Mereka kebingungan atas pelanggaran yang terjadi.

Sekitar pukul 21.30 WIB, puluhan supir truk angkutan sampah DKI itu, dipanggil dan dikumpulkan di halaman kantor Walikota Bekasi. Mereka mendapat penjelasan bahwa semua mobil akan ditilang karena tidak memiliki kelengkapan surat seperto STNK asli, dan KIR.

Dialog antara sopir truk sampah dengan Dishub Kota Bekasi – Foto: M. Amin

Sempat terjadi dialog antara sopir dan Kepala Seksi Pengedali dan Keselamatan Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, yang memberi pengarahan. Para sopir truk sampah DKI itu, menyesalkan Dishub Kota Bekasi setelah malam hari baru memberi kepastian mobil ditilang dan ditahan.

“Kenapa tidak dari siang tadi diberitahu, kami kan bisa pulang. Kami ada anak isteri, selama menunggu mobil kami nambah pengluaran makan dan lainnya,” ungkap salah seorang sopir kesal.

Pantauan di lapangan berbagai jenis mobil truk sampah DKI itu menyusun memakan hampir separu bahu jalan di depan hutan Kota seberang kantor Walikota Bekasi. Jenis mobil sampah tipper, konvaktor, ambrol dengan kapasitas muatan sampah 8-10 kubik itu tersusun beserta isinya yang belum sempat diantar ke TPST Bantargebang.

Awalnya Dishub hanya memberhentikan 12 unit mobil pengangkut sampah, tapi ada 20 unit mobil sampah lainnya meminta ditilang juga, mereka mengaku sama hanya membawa STNK foto kopi dan tidak membawa KIR dan kelengkapan lainnya.

Lihat juga...