Potensi Pertanian di Sumbar Didorong Ikut Fintech
Editor: Mahadeva WS
POJK 13/2018 berfungsi sebagai payung hukum Inovasi Keuangan Digital secara menyeluruh, yang antara lain mencakup insurtech, crowdfunding, serta penyelesaian transaksi dan pengelolaan investasi secara digital. Di masa mendatang, setiap subsektor inovasi keuangan, akan memiliki POJK khusus. Untuk masing-masing subsektor (lex specialist) merujuk kepada payung hukum POJK 13/2018.
“Inovasi keuangan digital ini perlu didukung sekaligus dipantau dan dikendalikan, agar bisa bersinergi dengan lembaga keuangan yang telah ada, serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen,” kata Nurhaida.
OJK juga mengarahkan agar inovasi keuangan digital, diawasi dengan prinsip market conduct, yang pelaksanaannya bekerjasama dengan asosiasi fintech yang diakui oleh OJK. Dalam pelaksanaan market conduct, OJK membuat pendekatan principle based regulation dan activity based licensing, yang berarti OJK hanya membuat garis besar aturan.
Sementara terjemahan dari peraturan, dibuat oleh para pelaku industri. OJK juga menerapkan prinsip pro-inovasi, melalui penerapan regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh Otoritas Jasa Keuangan, untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara.
Proses regulatory sandbox dilaksanakan paling lama satu tahun, dan dapat diperpanjang selama enam bulan jika diperlukan. Hasil regulatory sandbox adalah status untuk direkomendasikan, perbaikan, atau tidak direkomendasikan. Selain itu, peraturan itu juga mendorong terbentuknya ekosistem inovasi keuangan digital, yang akan dipimpin oleh OJK, bekerjasama dengan semua pihak terkait.