NEGARA – Kepolisian Resor Jembrana, Bali, meringkus tujuh orang anggota sindikat penipuan dengan modus hipnotis yang melibatkan tiga warga negara asing.
“Dari tujuh orang pelaku, tiga orang di antaranya merupakan warga negara Cina, sementara sisanya orang Indonesia dari berbagai daerah,” kata Wakapolres Jembrana, Komisaris I Komang Budiarta, di Negara, Rabu (31/10/2018).
Ia mengatakan, dari sindikat ini, pihaknya menyita barang bukti uang Rp630 juta serta perhiasan emas 3,5 kilogram lebih, yang jika ditotal nilainya mencapai Rp3 miliar lebih.
Menurutnya, barang bukti yang disita tersebut, tidak hanya berasal dari aksi mereka di Kabupaten Jembrana, tapi juga di wilayah lainnya, termasuk Denpasar.
Khusus di Kabupaten Jembrana, katanya, pihaknya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari Sulastri (69), warga Dusun Sumbul, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, yang merupakan pemilik salah satu rumah makan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk.
Kepada polisi, ia melaporkan terkena hipnotis atau gendam, sehingga tanpa sadar menyerahkan uang Rp650 juta, serta sejumlah perhiasan emas kepada tujuh orang tersebut.
“Pelaku yang tergabung dalam sindikat ini termasuk kelas kakap, karena korban sama sekali tidak berdaya saat disuruh mengambil uang tunai di dua bank berbeda dengan nilai Rp650 juta,” katanya.
Dari laporan Sulastri, Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Budi Pardamean Saragih, membentuk tim untuk melakukan pengejaran, baik di Bali maupun ke Pulau Jawa.
Selain dari rekaman CCTV, kata Budiarta, keberadaan pelaku terlacak setelah tim yang berangkat ke Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, mengetahui pelaku kembali ke Bali.
“Di Bali, tim yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal melakukan pengejaran terhadap sindikat ini, dan menangkap mereka di salah satu villa di Kabupaten Karangasem,” katanya.
Dari pemeriksaan awal terhadap CCC (38), HPS (37) dan CA (33), ketiganya warga Cina, serta DIH (40) warga Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, MS (41) warga Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Mul (33) asal Kabupaten Tanjungpinang, Provinsi Riau dan TFK (27) warga Provinsi Banten.
Mereka mencari korban orang-orang yang sudah berusia tua, namun memiliki usaha yang mapan.
Saat menjalankan aksinya, yang lebih banyak berperan adalah DIH dan MS, dengan melakukan pendekatan kepada korban, termasuk dengan menggunakan hipnotis, sehingga korban patuh menuruti seluruh kemauan pelaku.
Dari tujuh pelaku tersebut, empat orang warga negara Indonesia yang seluruhnya perempuan ini, tiga di antaranya memiliki hubungan dengan tiga warga laki-laki dari Cina tersebut, baik sebagai pacar maupun istri.
“Warga negara Cina ini tidak terus-menerus tinggal di Indonesia. Setelah menjalankan aksinya, mereka kembali ke negaranya, dan kembali lagi ke Indonesia untuk melakukan aksi kejahatan serupa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Yusak Agustinus Sooai.
Pihaknya masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut, untuk mengetahui di mana saja sindikat ini sudah menjalankan aksinya, karena dugaan kuat mereka beroperasi di berbagai daerah.
Menurutnya, selain dengan hipnotis, pelaku juga pintar merayu korban, termasuk dengan menakut-nakuti bila korban dilihat mulai tidak mau mengikuti kemauan mereka.
“Seperti korban yang dari Jembrana, ia juga ditakut-takuti, bila tidak menyerahkan uang untuk sejenis ritual, maka anaknya akan meninggal,” katanya. (Ant)