POLDA Lampung Musnahkan Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Editor: Koko Triarko

LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung, memusnahkan barang bukti sejumlah narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), serta minuman keras (miras), berupa sabu-sabu seberat 66.834 gram (66,834 kilogram), ganja 182.200 gram (183,2 kilogram) dan minuman keras sebanyak 393 dus atau 4.716 botol.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Purwadi Arianto, menyebut, barang bukti narkoba dan miras merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polda Lampung, melalui Polres Lamsel.
Upaya tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba dan miras di provinsi itu.
Irjen Pol Purwadi Arianto, menyebut barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya merupakan hasil tangkapan Polres Lamsel sejak bulan Juli hingga Oktober. Yakni narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 66.834 gram (66,834 kilogram), narkotika jenis ganja 182.200 gram (183,2 kilogram) dan minuman keras sebanyak 393 dus, dengan jumlah botol mencapai 4.716 botol. Sebagian barang bukti tersebut, diamankan saat akan diselundupkan dari Pulau Sumatra menuju ke Pulau Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto (kiri) didampingi Kapolres Lamsel, AKBP M.Syarhan (kanan), melihat barang bukti minuman keras-Foto: Henk Widi
“Hasil pengamanan narkoba dan miras oleh Polres Lamsel merupakan upaya mencegah peredaran barang haram tersebut dari pulau Sumatra menuju ke Jawa, yang berarti telah diselamatkan ribuan orang dari bahaya narkoba dan miras,” terang Kapolda Lampung, Irjen Pol Purwadi Arianto, di halaman asrama Mapolres Lamsel, Rabu (31/10/2018).
Irjen Pol Purwadi Arianto, menambahkan, sebagian besar narkoba yang diamankan berhasil digagalkan saat akan diselundupkan melalui pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Upaya petugas polisi di seaport interdiction pelabuhan Bakauheni oleh petugas satuan narkoba Polres Lampung Selatan, terus dilakukan mencegah penyelundupan narkoba dari Pulau Sumatra yang diindikasi berasal dari luar negeri.
Khusus untuk minuman keras, Kapolda Lampung menyebut sebagian miras merupakan produksi luar negeri. Penggagalan penyelundupan miras tersebut sesuai dengan misi dari pemerintah daerah dan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang aman dan kondusif.
Sebab, minuman keras menjadi salah satu penyebab persoalan sosial yang bisa memicu konflik sosial dan keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Barang bukti narkoba berupa miras ribuan botol dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Sementara, jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Semua barang bukti yang sudah dimusnahkan, sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari kejaksaan negeri dan sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pemusnahan dilakukan bersama oleh sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Plt. Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan, dan sejumlah Forkopimda Kabupaten Lamsel.
Upaya menjaga kamtibmas di masyarakat menjelang tahun politik juga dilakukan oleh Polda Lampung melalui Polres Lamsel, dengan membentuk Pokdarwis Bhabinkamtimbas.
Kelompok Sadar Wisata Bhabinkamtibmas tersebut, sangat berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah pantai sekaligus mencegah peredaran narkoba dan miras.
“Keberadaan anggota Pokdarwis Bhabinkamtibmas sangat penting dalam menjaga keamanan, sehingga diperlukan peran serta masyarakat, tokoh agama, adat dalam menciptakan masyarakat yang aman,” terang Kapolda Lampung.
Irjen Pol Purwadi Arianto, menyebut, Lampung Selatan sebagai gerbang pulau Sumatra, sangat strategis. Memiliki wilayah geografis yang dekat dengan pulau Jawa, dengan transportasi dan distribusi barang ikut didukung oleh Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), bandara Raden Inten II sekaligus pelabuhan Bakauheni.
“Koordinasi lintas sektoral sangat diperlukan dalam mengurangi dan menekan peredaran dan penyelundupan narkoba dan miras perusak generasi bangsa,” pungkasnya.
Lihat juga...