POLDA Lampung Musnahkan Narkoba dan Ribuan Botol Miras
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Kepolisian Daerah Lampung, memusnahkan barang bukti sejumlah narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), serta minuman keras (miras), berupa sabu-sabu seberat 66.834 gram (66,834 kilogram), ganja 182.200 gram (183,2 kilogram) dan minuman keras sebanyak 393 dus atau 4.716 botol.
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Purwadi Arianto, menyebut, barang bukti narkoba dan miras merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Polda Lampung, melalui Polres Lamsel.
Upaya tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba dan miras di provinsi itu.
Irjen Pol Purwadi Arianto, menyebut barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya merupakan hasil tangkapan Polres Lamsel sejak bulan Juli hingga Oktober. Yakni narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 66.834 gram (66,834 kilogram), narkotika jenis ganja 182.200 gram (183,2 kilogram) dan minuman keras sebanyak 393 dus, dengan jumlah botol mencapai 4.716 botol. Sebagian barang bukti tersebut, diamankan saat akan diselundupkan dari Pulau Sumatra menuju ke Pulau Jawa.
