Penyeberangan Singkil-Gunung Sitoli Kembali Normal
MEULABOH – Aktivitas pelayanan jasa penyeberangan, dari Kabupaten Aceh Singkil tujuan Gunung Sitoli, Sumatera Utara (Sumut), mulai kembali berjalan normal. Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Teluk Singkil, yang melayani di jalur tersebut, telah selesai menjalani masa pemeliharaan.
“Jadwal pelayaran KMP Teluk Singkil sudah normal setelah docking selama 30 hari di galangan Pelabuhan Belawan,” kata Manajer Usaha dan Tekhnik, PT ASDP Indonesia Fery, Pelabuhan Penyeberangan Singkil, Syahrul, Sabtu (20/10/2018).
Aktivitas pelayanan jasa penyeberangan KMP Teluk Singkil sudah berlangsung selama sepekan terakhir, tepatnya mulai Senin (15/10/2018). Adapun rute lintasan kapal feri tersebut yakni, Aceh Singkil-Kepulauan Banyak dan Aceh Singkil- Gunung Sitoli, Sumut.
Sebelumnya, kapal feri tersebut dalam masa pemeliharaan atau docking sejak 12 September hingga 12 Oktober 2018. Setelah kapal dikembalikan ke perairan, kapal langsung beroperasi melayani jasa penyeberangan antar pulau di wilayah pesisir Sumatera. Pemeliharaan tahunan adalah, rutinitas setiap tahun, untuk mengurus izin sertifikat pelayaran kapal.
Selain itu, juga untuk merehabilitasi mesin, lambung kapal dan berbagai macam fasilitas, yang dibutuhkan di dalam ruang lingkup kapal. “Begitu selesai, langsung kembali, trep pertama ke pelabuhan feri ASDP Pulau Sorok. Pemeliharaan sudah menjadi kewajiban, manfaat docking dilakukan juga untuk memperpanjang umur kapal, yang artinya lebih tahan lama pemfungsiaanya,” jelasnya.
Pihaknya meminta, calon penguna jasa pada setiap keberangkatan, agar membeli tiket resmi sesuai tarif, karena setiap penumpang yang sudah memiliki tiket, menjadi tanggung jawab perusahaan, dan sudah diasuransikan sesuai manifest. PT ASDP Fery Indonesia, Cabang Singkil, dalam waktu dekat, akan memberlakukan penumpang tiga Kelas. Selama ini, hanya ada kelas ekonomi, kemudian akan ditambah menjadi dua kelas lagi, yakni kelas VIP dan tatami. Tiket ekonomi, diatur oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan No.30/2017, sementara di luar ekonomi, diatur oleh operator kapal.