Penahanan Tersangka Suap PN Medan Diperpanjang

Ilustrasi KPK - Foto Dokumentasi CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka suap Hakim Pengadilan Negeri Medan, terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi di pengadilan tersebut.

“Pada Rabu (24/10/2018), dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai 28 Oktober sampai 26 November 2018, untuk tiga tersangka kasus suap kepada Hakim PN Medan, terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Tiga tersangka yang diperpanjang penahanannya itu, hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) PN Medan, Merry Purba (MP), Panitera Pengganti PN Medan, Helpandi (H), dan Tamin Sukardi (TS) dari swasta. Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Hadi Setiawan (HS), dari swasta atau orang kepercayaan Tamin.

Untuk diketahui, Tamin, adalah pemilik PT Erni Putra Terari. Dalam perkara itu, Tamin menjadi terdakwa perkara korupsi lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II. Tamin menjual 74 hektare dari 126 hektare tanah negara bekas HGU PTPN II, kepada PT Agung Cemara Realty (ACR). Dari penjualan sebesar Rp236,2 miliar, baru dibayar Rp132,4 miliar.

Merry diduga menerima total 280.000 dolar Singapura (sekitar Rp3 miliar), terkait dengan putusan perkara tindak pidana korupsi nomor perkara, 33/pid.sus/TPK/2018/PN.Mdn dengan terdakwa Tamin Sukardi, yang ditangani Penadilan Tipikor pada PN Medan. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Tamin dihukum enam tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar.

Lihat juga...