Pelamar CPNS di Bali Diminta Lampirkan Akreditasi Prodi, Disoal
SINGARAJA — Undiksha Singaraja mempertanyakan tentang persyaratan melampirkan sertifikat akreditasi program studi dengan nilai minimal B untuk pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.
Berkaitan dengan itu pihaknya telah melayangkan surat ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) se-Provinsi Bali untuk meminta penjelasan tentang persyaratan tersebut.
Wakil Rektor II Undiksha Prof Dr Wayan Lasmawan MPd mengatakan surat tertanggal 2 Oktober 2018 itu mengaitkan calon pelamar CPNS dengan prodi terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
“Kenyataannya, di lapangan terjadi perbedaan pemahaman oleh lembaga ataupun penyelenggara lokal soal akreditasi prodi yang saat masa tenggat. Akreditasi prodi itu pun di sejumlah penyelenggara lokal kabupaten dianggap tidak berlaku, sehingga calon pelamar merasa nasibnya menggantung terkait pemahaman itu,” kata Wayan Lasmawan di Singaraja, Buleleng, Rabu (10/10/2018).
Sesuai dengan surat edaran MenPAN-RB, pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah segera melakukan verifikasi ulang terkait dengan persoalan akreditasi.
Terkait dengan prodi yang sedang mengalami masa tenggat akreditasinya tetap diakui dengan akreditasi lama atau menggunakan akreditasi instansi. Hal ini sesuai dengan surat edaran Kemendikbud terkait perizinan penyelenggaraan dan akreditasi program studi per tanggal 1 Maret 2013.
“Kami mendapat info, banyak terancam tak lolos karena akreditasi prodi saat masa tenggat tak diakui,” katanya.
Dengan permasalahan itu, kata Lasmawan, Undiksha sebagai penyelenggara pendidikan, langsung mengambil sikap dan bersurat kepada seluruh BKD se-Provinsi Bali terkait surat akreditasi program studi.
“Kami berharap semua komponen masyarakat terutama yang ditugaskan negara melakukan kewajiban sebagai tim pendaftaran dan seleksi CPNS, bersama-sama merujuk pada aturan formal yang ada, sehingga tidak ada tafsir lain soal pengakuan akreditasi prodi dan institusi lembaga penyelenggara pendidikan,” katanya. (Ant)