November, Dishub Surabaya Berlakukan Sanksi Pelanggaran Parkir

Ilustrasi penggembokan mobil yang parkir sembarangan - Foto Istimewa

SURABAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, memberlakukan sanksi bagi kendaraan bermotor yang parkir secara sembarangan di Kota Pahlawan. Sanksi untuk kendaraan parkir sembarang tersebut dimulai 1 November 2018.

“Sanksi administratif yaitu penguncian ban dan pemindahan kendaraan (derek). Sedangkan dendanya, bagi kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu dan paling banyak Rp2,5 juta. Sementara bagi kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan paling banyak Rp750 ribu,” kata Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudrajad, Jumat (26/10/2018).

Menurutnya, Dishub terus menyosialisasikan Perda No.3/2018, tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan Perwali Surabaya No.63/2018, tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Pelanggaran Perparkiran. Penerapan sanksi pelanggaran parkir di Kota Surabaya, sudah diatur Undang-undang No.22/2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Oleh karena itu, untuk menerapkan peraturan tersebut, Dishub Surabaya akan membentuk tim penggembokan dan penderekan.

Tim beranggotakan Dishub Surabaya, Gartap III/ Surabaya, Satlantas Polrestabes Surabaya, dan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Dalam penerapannya nanti di lapangan, jika ada kendaraan parkir sembarangan, kalau itu masih ada pengendaraanya, akan langsung ditilang oleh pihak kepolisian, tapi kalau tidak ada pengendaranya akan diberlakukan sanksi administratif oleh Dishub,” jelasnya.

Proses penindakan administrasi, diakukan apabila ada mobil atau sepeda motor, yang diketahui parkir sembarangan dan akhirnya dilakukan penguncian roda. Jika hal tersebut terjadi, maka kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. “Pemilik atau pengemudi harus membayar transfer sanksi denda itu melalui bank,” tambahnya.

Selanjutnya, pemilik atau pengemudi, dapat menghubungi Command Center 112, menjelaskan jika sudah membayar denda. Kemudian, petugas Command Center 112, akan menghubungi petugas patroli gabungan, untuk selanjutnya dilakukan pelepasan gembok. Jika kendaraan diderek ke tempat yang telah disediakan Pemkot Surabaya, maka prosesnya kendaraan itu akan ditempel stiker yang menjelaskan pelanggarannya. Selanjutnya, pemilik atau pengemudi membayar transfer sanksi denda melalui bank terkait. “Setelah itu baru pemilik atau pengemudi kendaraan dapat membawa kendaraannya dari tempat penyimpanan,” katanya.

Peraturan tersebut menurutnya, sudah diatur lama oleh pemerintah. Namun, karena ada permintaan termasuk dari Ombudsman untuk memperpanjang sosialisasinya, maka peraturan ini baru akan diterapkan mulai 1 November 2018.

Kanit Pendidikan dan Rekayasa Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Tirto, mengatakan, pada prinsipnya Polrestabes Surabaya sangat mendukung kebijakan tersebut. Polrestabes Surabaya, sudah berkali-kali bersinergi dengan Dishub Surabaya dalam menyosialisasikan perda dan perwali tersebut.

“Jadi, nanti kalau ada kendaraan yang parkir sembarangan, jika itu masih ada orangnya atau pengemudinya, maka kami akan langsung tilang. Sedangkan kalau tidak ada orangnya atau pengemudinya, maka kami serahkan kepada Dishub untuk menderek,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...