Mensos Pastikan Ada Jaminan Hidup Korban Bencana
LOMBOK TENGAH – Menteri Sosial (Mensos), Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan, pemerintah memberikan dana Jaminan Hidup (Jadup), untuk korban bencana, baik di NTB maupun Sulteng.
Mensos meminta pengertian dari semua pihak, ada aturan-aturan yang harus ditegakkan mengenai Jadub. “Kami memastikan, anggaran untuk Jadup itu ada,” kata Mensos di sela mendampingi Presiden Jokowi mengunjungi penanganan dampak gempa di ruang VIP Bandara Internasional Lombok, Kamis (18/10/2018).
Mensos menyebut, penentuan siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan jadup, sudah ditentukan sesuai regulasi. Dan aturan tersebut sudah ada sebelum Dirinya menjadi Menteri Sosial. Salah satu ketentuannya, yang bisa mendapatkan adalah, mereka yang sudah tinggal di Hunian Sementata (Huntara) atau Hunian Tetap korban bencana.
Penerima Jadup harus direkomendasikan oleh pemerintah daerah kepada Kemensos, untuk kemudian diikuti proses verifikasi. “Nah sampai hari ini, baru ada tiga pemerintah daerah yang merekomendasikan nama keluarga penerima,” jelasnya.
Berdasarkan kesepakatan Kemensos, Kementerian Keuangan dan BNPB, sudah disepakati atau diputuskan, Jadup paling lama adalah 30 hari. “Jadi paling lama 30 hari, tetapi bisa diperpanjang sampai 90 hari. Hasil dari koordinasi kami, penerima Jadup yang tiga bulan atau 90 hari itu, adalah mereka yang rumahnya rusak berat, sedangkan penerima Jadup yang dua bulan lamanya itu mereka yang rumahnya rusak ringan dan sedang. Dananya ada, Insya Allah,” pungkasnya. (Ant)