Mediasi Tunggakan Listrik PJU Pekanbaru Buntu
PEKANBARU – Mediasi pembayaran tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ke PT PLN (Persero) senilai Rp25 miliar, menemui jalan buntu.
Proses mediasi diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, setelah polemik tunggakan yang berujung pada pemadaman PJU di sebagian besar jalan ibu kota Provinsi Riau itu, berdampak pada aktivitas masyarakat, di Juni 2018 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto berharap, Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT PLN (Persero), berkomitmen bersama mengatasi polemik itu. “Kita minta diaudit dulu. Kita mediasikan supaya di audit,” katanya Selasa (9/10/2018).
Suripto menegaskan, jika dalam proses mediasi di Juni 2018 lalu, disepakati jika nilai tunggakan PJU Pemko Pekanbaru kepada PLN, terlebih dulu akan diaudit. Kedua belah pihak juga sudah menyepakati pembayaran, dalam mediasi yang kala itu berjalan sangat alot, hingga harus berlangsung selama sembilan jam lamanya.
Dalam mediasi yang dilakukan Kejari Pekanbaru, kedua pihak menyepakati angka Rp25 miliar sebagai tunggakan harus dibayarkan. Jumlah ini lebih sedikit jika dibandingkan tagihan semula yang dihitung oleh PLN senilai Rp37 miliar, yaitu untuk tagihan selama tiga bulan.
Sementara Pemkot Pekanbaru, hanya mengaku memiliki tagihan Rp12 miliar. Dalam kesepakatan mediasi itu juga dijelaskan, jika dalam angka Rp25 miliar setelah audit BPKP dilakukan, itu terdapat kelebihan bayar, maka akan dilakukan pengembalian kelebihan bayar oleh PLN Pekanbaru.
Sebaliknya, jika kurang, akan dilakukan pelunasan ke PLN, usai pengesahan APBD Perubahan. “Nanti hasil auditnya baru ke kita lihat lagi, nanti hasilnya baru kita tanyakan kembali. Sekarang ke PLN dan Pemko sampai di mana auditnya. Yang pasti itu lampunya harus nyala,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau menyatakan, belum melakukan audit angka tunggakan Pemko Pekanbaru. BPKP beralasan kedua belah pihak, belum menyepakati angka tagihan yang akan di audit. Baik PLN dan Pemko Pekanbaru, masih memaksa menggunakan angka hasil perhitungan mereka masing-masing. Terang saja hal itu berbeda dari hasil kesepakatan mediasi yang dijembatani oleh Kejari Pekanbaru, yang sepakat untuk tagihan senilai Rp25 miliar.
Sebelumnya, PLN Pekanbaru terpaksa memadamkan sebagian lampu PJU, karena Pemerintah Kota Pekanbaru, menunggak pembayaran tagihan listrik pada Juni lalu. Berdasarkan catatan PLN, nilai tunggakannya sebesar Rp37 miliar. Jumlah tersebut akumulasi selama tiga bulan terhitung sejak April, Mei dan Juni 2018.
Tercatat, ini bukan pertama kalinya Pemko Pekanbaru menunggak pembayaran tagihan listrik, yang berujung pemadaman lampu fasilitas publik. Di 2016, hal serupa pernah terjadi, dan akhirnya diselesaikan dengan cara Pemko Pekanbaru membayar tunggakan listrik dengan cara mengangsur. (Ant)