LJK Harus Jujur dan Transparan

Editor: Mahadeva WS

JEMBER – Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK), agar memberikan informasi yang jelas dan jujur, terkait produk keuangan yang ditawarkan.

Jangan sampai, konsumen merasa dirugikan, karena produk jasa keuangan yang ditawarkan ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. “Perlindungan konsumen menjadi prioritas kita. Tentu OJK tidak bisa bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan. Untuk itu kami bekerjasama dengan LJK maupun dengan konsumen,” terang Direktur Market Conduct OJK, Bernard Wijaya, usai sosialisasi perlindungan konsumen kepada seluruh LJK area Jember, kamis (25/10/2018).

Menurut Bernard, di era digital seperti sekarang ini, banyak sekali, produk LJK yang diberikan kepada konsumen. Hal itulah yang membuat OJK, harus melakukan pemantauan secara intensif, agar produk LJK tidak merugikan konsumen. “Produk jasa keuangan sangat kompleks, dan menggunakan delivery yang sangat sulit, kita di-tag, kita pantau. Untuk itu harus ada kerjasama, untuk melakukan penegakkan disiplin baku pasar, dan juga edukasi literasi oleh PUJK, dan juga kami untuk lingkungan konsumen,” paparnya.

Salah satu upaya yang dilakukan OJK, agar pelaku usaha jasa keuangan tidak nakal ialah, menerapkan Peraturan OJK No.1/2013, tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Aturan tersebut berisikan persyaratan, membuat perjanjian baku, termasuk memuat klausul yang berisikan transparansi, kewajaran, keadilan dan harus ada prinsip keseimbangan hak dan kewajiban, antara pelaku jasa keuangan dengan konsumen.

Selain itu, informasi yang disajikan dalam perjanjian tersebut harus jelas, sehingga konsumen benar-benar memahami hak dan kewajibannya. “Di dalam perjanjian baku tersebut, harus kasat mata. Artinya bisa dibaca dengan jelas. Formatnya kalau bisa fontnya 12, jangan kecil-kecil,” tukasnya.

Selanjutnya, perjanjian dibuat dengan menggunakan Bahasa Indonesia, dan menghindari penggunaan istilah asing. Tujuannya, konsumen mudah memahami isi perjanjian, sehingga tidak terjadi multitafsir. “Sebisa mungkin, menghindari istilah asing. Penawarannya juga harus menggunakan Bahasa Indonesia. Kalau memang lembaga keuangan tersebut kepemilikan asing, boleh bahasa asing, tapi harus disandingkan dengan Bahasa Indonesia,” tegasnya.

Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin, menyampaikan, OJK akan menjatuhkan sanksi terhadap LJK, yang terbukti melakukan pelanggaran, terhadap perlindungan konsumen. “Sanksi yang akan kita berikan mulai dari teguran hingga pinalty, tergantung pada tingkat pelanggarannya,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya OJK juga intens mensosialisasikan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. “Kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat, mulai dari kalangan ibu rumah tangga, mahasiswa dan lain sebagainya, terkait hak dan kewajiban konsumen. Harapannya ketika masyarakat menemukan adanya Lembaga Jasa Keuangan yang nakal, bisa segera melapor ke OJK,” pungkasnya.

Lihat juga...