OJK Sebut Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai
Disrupsi industri jasa keuangan berbasis aplikasi ini diakui Triyono menjadi dilema OJK. Pasalnya lebih banyak fintech atau pinjol abal-abal dan tidak memiliki otoritasi yang beroperasi dengan konsep "peer to peer lending".