KPU Surabaya Berlakukan Aturan Pemasangan APK Pemilu 2019

Ilustrasi - Dok: CDN

SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, memberlakukan aturan pembuatan dan pemasangan Alat peraga Kampanye (APK). Aturan tersebut diberlakukan untuk para peserta Pemilu 2019.

“Selain yang difasilitasi KPU, peserta pemilu juga dapat mencetak dan memasang APK secara mandiri dengan ketentuan yang ada,” kata Komisioner KPU Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh, Senin (1/10/2018).

Untuk Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, desain dan materi penambahan APK dapat memuat foto calon. Jumlah APK tambahan yang dibuat peserta pemilu, baik pasangan Capres-Cawapres, DPR RI, DPRD maupun DPD, untuk baliho paling banyak lima buah di setiap kelurahan. Ukuran paling besar maksimal 4×7 meter.

Untuk spanduk, paling banyak 10 buah di setiap kelurahan, dengan ukuran paling besar maksimal 1,5x 7 meter. Untuk materi berupa billboard atau videotron, paling banyak dua buah untuk pemasangan di kota Surabaya, dengan ukuran paling besar maksimal 4×8 meter. Khusus untuk peserta pemilu dari partai politik, jumlah lima buah baliho dan 10 buah spanduk dalam satu kelurahan, adalah bagian dari keseluruhan jumlah APK yang ditentukan untuk parpol tersebut. Dengan pembatasan tersebut, pembagian secara proporsional kepada para caleg menjadi kewenangan partai politik.

Adapun desain APK yang difasilitasi KPU, KPU Surabaya menerima maksimal lima buah model, yang diharapkan sudah diserahkan kepada KPU maksimal pada 2 Oktober 2018. “KPU Kota Surabaya hanya memfasilitasi pencetakan APK. Adapun desain materi, pemasangan, pemeliharaan, penggantian dan penurunan APK menjadi tanggung jawab peserta pemilu,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...